BURSA LOKAL DI KANCAH INTERNASIONAL

 

Redaksi Buletin Kontrak Berjangka

 

 

Meningkatnya volume transaksi pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi di dalam negeri, baru-baru ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengeluarkan kebijakan Penyaluran Amanat ke bursa berjangka Luar Negeri(PALN). Keluarnya kebijakan Bappebti tentang PALN No. 82/Bappebti/Per/04/2010, pada dasarnya menyempurnakan kebijakan lama No. 43/Bappebti/KP/VI/2003. Kebijakan PALN yang terbaru itu efektif berlaku pada 1 Oktober 2010. Sedangkan kebijakan yang lama sudah tidak berlaku lagi, per April 2010.

Pertimbangan Bappebti menyempurnakan kebijakan PALN, itu, antara lain, memberi kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan dana nasabah yang ditransaksikan di bursa berjangka luar negeri sebagai sarana lindung nilai komoditi. Penyaluran Amanat Luar Negeri diharapkan akan menjadi sarana bagi pelaku pasar perdagangan berjangka di dalam negeri untuk perkenalkan bursa lokal ke bursa berjangka asing.

Di samping itu, kebijakan ini juga menjadi alternatif bagi pelaku pasar untuk meningkatkan volume transaksi kontrak komoditi sebagaimana diatur pada SK No.69/Bappebti/Per/6/2009. Pada kebijakan tersebut, ada ketentuan bahwa pelaku pasar harus bertransaksi kontrak multilateral sedikitnya 5 persen dari total transaksi setiap bulan. Ketentuan ini efektif berlaku per 1 September 2010.

Sementara itu, Kepala Bappebti, Deddy Saleh, mengungkapkan, kebijakan PALN No. 82/Bappebti/ Per/04/2010, ini, menjadi salah satu sarana bagi pelaku pasar perdagangan berjangka di dalam negeri untuk memperkenalkan bursa lokal ke bursa berjangka asing.

Menurut Deddy Saleh, secara ekonomis, PALN ini secara tidak langsung memperkenalkan bursa kita ke dunia melalui bursa-bursa berjangka di luar negeri karena pada kebijakan ini ditentukan, setiap pelaku pasar dalam negeri yang ingin menyalurkan amanat ke bursa luar negeri terlebih dahulu harus melakukan kerjasama. Baik itu bursa berjangka maupun perusahaan pialang berjangka. Dengan kerjasama seperti itu, pelaku pasar dalam negeri pun bisa menawarkan kontrak berjangka komoditi yang dipasarkan di bursa berjangka lokal. Hal ini merupakan peluang bagi bursa lokal untuk menarik pelaku asing masuk ke dalam negeri.

 

Daftar Bursa

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Bappebti, Alfons Samosir, mengatakan, kerjasama antara bursa lokal dengan bursa berjangka luar negeri akan ditentukan daftarnya oleh Bappebti. Demikian pula dengan kontrak berjangka yang akan ditawarkan kepada investor, daftarnya akan disiapkan Bappebti.

Ketentuan akan daftar bursa berjangka luar negeri dan kontrak berjangka komoditi, akan ditentukan oleh Bappebti. Saat ini Bappebti masih membahas bursa asing mana saja yang akan direkomendasikan. Demikian pula dengan kontrak berjangka komoditinya.

Diperkirakan rekomendasi akan bursa berjangka asing dan jenis kontrak komoditi berjangka yang ditransaksikan melalui PALN, dikeluarkan Bappebti pada bulan Juni 2010.

Terkait itu, Kepala Bappebti, juga mengatakan, tidak semua bursa berjangka luar negeri yang akan direkomendasikan. Kita juga harus jeli melihat bursa luar negeri mana yang ada kepentingannya dengan perekonomian di dalam negeri.

"Kontrak berjangka komoditinya pun begitu, dipilih yang bisa memberi manfaat bagi perekonomian nasional. Karena tujuan dari PALN ini juga merupakan lindung nilai komoditi," jelas Deddy.

Yang jelas, tambah Deddy Saleh, kontrak berjangka yang direkomendasikan untuk PALN adalah kontrak berjangka yang sudah ditentukan melalui Keputusan Presiden, sesuai dengan UU No.32/1997. "Di luar 22 jenis komoditi yang sudah ditentukan Keppres, akan dikaji kontrak berjangka komoditi mana yang ada manfaatnya bagi pelaku pasar dalam negeri".

 

Strategis

Di pihak lain, Dirut BKDI, Megain Widjaya, mengatakan, kebijakan Bappebti tentang PALN merupakan terobosan bagi bursa berjangka dalam negeri untuk memasuki pasar internasional.

"Kami sangat mendukung kebijakan itu. Karena dengan kerjasama antara bursa lokal dengan bursa berjangka asing, kita bisa menawarkan kontrak berjangka yang ada di dalam negeri," ujar Megain Widjaya, saat peluncuran kontrak berjangka CPOTR, BKDI, 21 Mei 2010.

Mengenai jenis kontrak berjangka luar negeri yang mungkin menjadi pilihan BKDI untuk transaksi PALN, adalah kontrak berjangka kopi yang ditransaksikan di bursa London. "Pertimbangannya, selain bursa itu likuid, hampir seluruh pelaku pasar ekspor kopi di dalam negeri acuan harganya ke bursa London," terang Megain.

Untuk jenis komoditi lain, tambah Megain, akan kami kaji dulu. Kita harus melihat bursa luar yang strategis, untuk perkembangan kontrak berjangka yang telah kita buat. Misalnya, bursa asing juga harus mau menawarkan CPOTR di negaranya.

Kebijakan PALN ini sungguh diharapkan efektif berlaku dan berguna bagi pelaku pasar. Sehingga fungsi bursa berjangka untuk lindung nilai komoditi dan sarana referensi harga dapat dicapai. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi sarana penekan bagi pelaku pasar dalam negeri untuk serius mengembangkan kontrak berjangka komoditi. Dan. inilah saatnya pelaku pasar berjangka Indonesia mengambil peran di kancah internasional.