Untuk menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya, BAPPEBTI memiliki kewenangan antara lain:

Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi):

  1. Membuat pedoman teknis mengenai mekanisme Perdagangan Berjangka;
  2. Memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka, dan Pengelola Sentra Dana Berjangka;

  3. Memberikan persetujuan pembukaan kantor cabang Pialang Berjangka;

  4. Memberikan izin kepada orang perseorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka;

  5. Memberikan sertifikat pendaftaran kepada Pedagang Berjangka;

  6. Memberikan persetujuan kepada Pialang Berjangka dalam negeri untuk menyalurkan amanat Nasabah dalam negeri ke Bursa Berjangka luar negeri;

  7. Memberikan persetujuan kepada bank berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia untuk menyimpan dana Nasabah, Dana Kompensasi, dan dana jaminan yang berkaitan dengan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya serta untuk pembentukan Sentra Dana Berjangka;

  8. Memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik komoditi terorganisasi;

  9. Memberikan persetujuan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik komoditi terorganisasi;

  10. Memberikan persetujuan kepada Pedagang Berjangka dan Pialang Berjangka untuk melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah dalam penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif;

  11. Menetapkan daftar surat berharga alas hak (document of title) yang dipergunakan dalam penyelesaian transaksi dalam Perdagangan Berjangka;

  12. Menetapkan daftar Bursa Berjangka luar negeri dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

  13. Melakukan pemeriksaan terhadap Pihak yang memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran;

  14. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bappebti sebagaimana di maksud pada poin 13;

  15. Memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang- Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  16. Menyetujui peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, termasuk perubahannya;

  17. Memberikan persetujuan terhadap Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang akan digunakan sebagai dasar jual beli Komoditi di Bursa Berjangka dan/atau Sistem Perdagangan Alternatif, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;

  18. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu anggota dewan komisaris dan/atau direksi serta menunjuk manajemen sementara Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka, sampai dengan terpilihnya anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi yang baru oleh Rapat Umum Pemegang Saham;

  19. Menetapkan persyaratan keuangan minimum dan kewajiban pelaporan bagi Pihak yang memiliki izin usaha berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  20. Menetapkan batas jumlah maksimum dan batas jumlah wajib lapor posisi terbuka Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak;

  21. Mengarahkan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, apabila diyakini akan terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak wajarnya perkembangan harga di Bursa Berjangka dan/atau terhambatnya pelaksanaan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya;

  22. Mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan dan/atau memperbaiki iklan atau kegiatan promosi yang menyesatkan dan/atau merugikan berkaitan dengan Perdagangan Berjangka dan mengganti kerugian sebagai akibat yang timbul dari iklan atau kegiatan promosi dimaksud baik secara langsung maupun tidak langsung;

  23. Menetapkan ketentuan tentang dana Nasabah yang berada pada Pialang Berjangka yang mengalami pailit;

  24. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh suatu Pihak terhadap keputusan Bursa Berjangka atau Lembaga Kliring Berjangka serta memutuskan untuk menguatkan atau membatalkannya;

  25. Membentuk sarana penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan Perdagangan Berjangka;

  26. Mengumumkan hasil pemeriksaan, apabila dianggap perlu, untuk menjamin terlaksananya mekanisme pasar dan ketaatan semua Pihak terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  27. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan

  28. Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Di Bidang Sistem Resi Gudang (Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang):

  1. Memberikan persetujuan sebagai Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Registrasi serta bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang;

  2. Melakukan pemeriksaan teknis terhadap Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, Pusat Registrasi, dan pedagang berjangka;

  3. Memerintahkan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya;

  4. Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu;

  5. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran ketentuan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya; dan

  6. Membuat penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Di Bidang Pasar Lelang Komoditas (Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 650/mpp/kep/10/2004):

  1. Membuat ketentuan dan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas pelaksanaan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 650/mpp/kep/10/2004;
  2. Memberikan persetujuan kepada Penyelenggara Pasar Lelang Forward dan Lembaga Kliring dan Penjaminan;

  3. Mengarahkan Penyelenggara Pasar Lelang Forward untuk mengambil langkah-Iangkah yang dianggap perlu apabila diyakini dapat menimbulkan keadaan yang mengakibatkan pelaksanaan Pasar Lelang Forward tidak berjalan dengan tertib dan teratur;

  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyelenggara Pasar Lelang Forward, Lembaga Kliring dan Penjaminan dan pelaku pasar;

  5. Menyetujui prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Forward dan Lembaga Kliring dan Penjaminan; dan

  6. Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 650/mpp/kep/10/2004.