KEBERHASILAN KONTRAK BERJANGKA

 

Pantas Lumban Batu
*) Kepala Bagian Pengawasan Keuangan dan Audit, BAPPEBTI

 

 

Ada beberapa pendapat mengatakan bahwa syarat keberhasilan suatu kontrak berjangka komoditi diperdagangkan di bursa sangat tergantung dari kondisi ekonomi suatu negara. Di sisi lain, ada juga yang mengatakan, keberhasilan atau gagalnya suatu kontrak berjangka sangat ditentukan oleh kondisi setempat. Bisa saja satu kontrak berjangka likuid di satu negara tetapi tidak demikian di negara lain. Namun belum ada bukti yang memastikan bahwa setiap kontrak komoditi memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan likuid atau sukses, apabila faktor-faktor yang menentukan tidak dipenuhi.

Dari berbagai kajian, ada beberapa faktor penting yang menjadi pertimbangan dasar minimal atau fundamental bagi keberhasilan suatu kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa. Faktor-faktor keberhasilan itu antara lain ditentukan, seperti dijelaskan di bawah ini.

  1. Ketersediaan komoditi dalam jumlah yang cukup banyak. Banyaknya produksi dan banyaknya konsumsi yang cukup besar atas suatu komoditi merupakan faktor utama ramainya suatu pasar. Volume komoditi di pasar fisik sangat berpengaruh tehadap volume transaksi di pasar berjangka. Hal ini juga akan mempunyai implikasi terhadap likuiditas pasar yang mendorong investor maupun hedgers melakukan transaksi. Selain itu tidak ada kekhawatiran apabila kontrak berjangka jatuh tempo untuk menerima penyerahan barang. Dengan keaktifan investor dan hedger dalam bertransaksi sangat mempengaruhi keadaan pasar. Likuidnya pasar cukup mempengaruhi terhadap jumlah pembeli dan penjual sekaligus menjamin mekanisme pembentukan harga. Pasar yang likuid sering tidak cukup merupakan alasan utama, disebabkan oleh kontrak-kontrak yang baru terutama bagi negara-negara sedang berkembang, tetapi juga banyak faktor yang mendukung terciptanya sarana perdagangan yang kondusif.
  2. Komoditi yang diperdagangkan homogen. Komoditas yang diperdagangkan secara bebas serta memiliki karakteristik homogen. Sehingga tidak terdapat monopoli atau oligopoli. Komoditi yang diperdagangkan dengan sendirinya dapat dibagi dalam beberapa karakter yaitu komoditi yang bermanfaat, diperjual belikan secara bebas, mempunyai standar mutu, tersedia dan dapat disimpan dalam waktu tertentu serta mempunyai discount atau premi dalam tingkat penyerahan mutu yang berbeda. Dalam hal ini dapat mewakili produk yang sama baik dari segi ukuran kontrak perdagangan harus cukup besar dan dapat menampung para pengguna dan pedagang serta cukup menarik bagi para spekulator, produser dan prosesor.
  3. Kebutuhan para pelaku pasar. Adanya kebutuhan (need assesment) mengenai pengelolaan risiko harga dari dunia usaha, khususnya usaha dibidang komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka dan perkembangan likuiditas pasar yang ditandai dengan banyaknya pelaku pasar baik sebagai hedger, investor. Pembeli maupun penjual dan tidak ada yang memiliki posisi dominan yang dapat menguasai atau mengendalikan pasar. Kebutuhan para pelaku pasar untuk mentransaksikan komoditi tersebut sesuai dengan mekanisme pasar. Kebutuhan hedger adalah untuk lindung nilai dengan meminimalisir risiko dari fluktuasi harga yang bisa dialaminya dan kebutuhan dari investor adalah dengan memanfaatkan pergerakan harga untuk mencari keuntungan.
  4. Harga komoditi berfluktuasi. Harga komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka mempunyai ciri berfluktuasi. Terjadinya fluktuasi harga adalah merupakan gambaran dari besarnya supply dan demand terhadap komoditi tersebut. Kalau para petani atau produsen menginginkan harga naik, akan tetapi konsumen, prosesor atau pabrikan serta eksportir menginginkan harga bahan baku turun.

Pada saat harga berfluktuasi para pelaku pasar dapat mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka, karena pada harga turun atau naik dapat diperoleh keuntungan asalkan fluktuasi harga tersebut dianalisa dengan baik. Para investor yang bersedia mengelola risiko akan memanfaatkan fluktuasi harga ini sebagai dasar analisa untuk memperoleh keuntungan.

  1. Kemudahan masuk atau ke luar pasar. Pembeli atau penjual harus dapat dengan mudah untuk masuk atau ke luar pasar. Kemudahan untuk masuk atau ke luar pasar, persyaratan margin yang tidak memberatkan dan tersedianya sistem kliring yang kuat. Mekanisme transaksi di bursa berjangka ini seperti offset harus dengan partner bisnis. Karena fungsi ini diwakili oleh kliringhouse sebagai pengganti untuk menyelesaikan setiap transaksi dalam kegiatan perdagangan berjangka, baik sebagai pembeli maupun penjual.
  2. Cukup banyak pembeli dan penjual. Struktur perdagangan berjangka yang didukung peserta pasar yang independen. Campur tangan secara vertikal yang besar dari pada kelompok perusahaan pengguna bursa seharusnya tidak terlalu dominan, sebaliknya di sini perusahaan akan dapat menciptakan suatu kemungkinan manajemen resiko yang dapat menyediakan terciptanya pembentukan harga sebagai tujuan dari pada kegiatan bursa. Struktur pasar oligopoli atau pasar monopoli akan menjadi kendala terjadinya transaksi di bursa.
  3. Tidak ada integrasi vertikal. Para pelaku pasar tidak terintegrasi secara vertikal dalam bisnis komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka. Suatu integrasi vertikal yang tinggi antara produksi dan pengolahan komoditi akan menghalangi terbentuknya suatu kontrak berjangka yang aktif. Karena harga ditetapkan dalam intern perusahaan dari hulu sampai ke hilir. Penguasaan suatu perusahaan terhadap komoditi dapat menyebabkan timbulnya monopoli perdagangan dan mempengaruhi pasar secara langsung baik permintaan maupun penawaran.
  4. Tidak ada intervensi pemerintah. Pasar harus mempunyai keyakinan bahwa dalam kegiatan perdagangan berjangka, pemerintah tidak akan campur tangan dalam mekanisme pembentukan harga. Di sisi lain, para pelaku perdagangan berjangka mempunyai kepercayaan bahwa instansi yang mewakili pemerintah harus netral dan tidak memihak kepada suatu kelompok tertentu. Hal ini terutama dalam menangani perhitungan supply dan demand serta tingkat bunga komersial. Demikan juga dalam penetapan harga tidak ada campur tangan pemerintah. Menentukan harga adalah kekuatan supply dan demand dari para pelaku pasar.

Jadi peranan pemerintah dalam perdagangan berjangka hanya melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap para pelaku pasar agar berjalan secara tertib dan teratur serta terlindungi.

  1. Partisipasi investor. Partisipasi investor sangat signifikan dalam meningkatkan likuiditas transaksi suatu kontrak berjangka. Tanpa likuiditas yang cukup banyak dalam suatu kontrak yang diperdagangkan, maka investor akan enggan untuk memasuki suatu pasar karena kemudahan melikuidasi posisi berkurang. Pada saat investor melikuidasi posisinya, mereka memerlukan partisipasi yang lain untuk mengambil posisi sebaliknya. Apabila jumlah peserta di bursa sedikit akan berakibat sulitnya melikuidasi posisi. Sehingga tidak menarik untuk investor yang ingin masuk atau ke luar dari suatu posisi yang ditransaksikannya.
  2. Mekanisme penyerahan terjamin. Komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka harus dapat disimpan dalam waktu tertentu dan tersedia fasilitas gudang sebagai tempat penyimpanan barang dan tempat penyerahan barang dari kontrak yang telah jatuh tempo. Khusus untuk komoditi yang tidak mungkin disimpan harus ditetapkan ketentuan penyerahan pada terminal tertentu, penyelesaian secara tunai atau harga penyerahan berbeda-beda sesuai ketentuan yang ditetapkan setiap lokasi. Dalam kontrak juga harus ditentukan bulan penyerahan, tempat penyerahan pada umumnya di pelabuhan ekspor. Namun, kebanyakan kontrak berjangka diselesaikan melalui perhitungan keuangan (cash settlement).
  3. Menarik bagi hedger. Jumlah satuan dalam kontrak harus dapat mengakomodasikan kebutuhan pedagang besar juga partisipasi produsen, prosesor, pedagang kecil, pemakai atau investor kecil. Kelanjutan dan kenaikan penggunaan kontrak berjangka dan option oleh penjual dan pembeli mengisyaratkan perdagangan kontrak untuk refresentasi dari harga yang umum atas permintaan dan penawaran dalam pasar fisik. Jika suatu forward kontrak yang diatas menguntungkan suatu pihak pembeli atau penjual, kemudian dijadikan transaksi futures kontrak (exchange futures for physical -EFP) dapat mengatasi keengganan dan kadang-kadang berlawanan dengan pihak yang mempunyai kekuatan di pasar. Secara alamiah kekuatan ini cenderung mempertahankan status quo daripada merubahnya dengan persaingan yang murni.
  4. Penetapan kontrak berjangka. Kontrak berjangka merupakan unsur yang sangat penting dan menentukan untuk dapat terselenggaranya kegiatan perdagangan secara baik dan dapat diminati oleh para pelaku pasar. Oleh karena itu sebelum kontrak berjangka di perdagangkan terlebih dahulu dilakukan penelitian antara lain diteliti kebutuhannya, manfaatnya bagi pengusaha dan perekonomian dan kemungkinan peluang bisnis serta kemungkinan likuiditas kontrak tersebut. Di samping itu, diteliti juga proposal dan spesifikasi kontrak tersebut, khususnya mengenai persyaratan standar yang tercantum didalamnya, termasuk mata uang yang dipergunakan.
  5. Spesifikasi kontrak harus akurat. Spesifikasi kontrak sekurang-kurangnya terdapat jam perdagangan, bulan penyerahan, hak dan tanggung jawab penjual dan pembeli, volume dan mutu yang dapat diserahkan, tempat penyerahan, tata cara dan penyerahan dokumen, mata uang dan perubahan harga minimum, batas fluktuasi harga yang diijinkan dan proses kliring, cidera janji dan penyelesaian sengketa serta keadaan darurat.
  6. Infrastruktur yang cukup. Tersedianya fasilitas dan infrastruktur pasar berjangka yang strategis dan memadai. Sarana dan fasilitas penunjang merupakan suatu syarat mutlak dalam perdagangan dalam jumlah yang cukup memadai maupun syaratsyarat dalam penyerahan barang. Tempat perdagangan harus mempunyai fasilitas penyelesaian perdagangan berjangka dalam bentuk cash settlement, mekanisme perdagangan yang jelas. Sehingga harga yang terjadi pada saat penyerahan dan harga pada masa yang akan datang akan sama dan berakhir berdasarkan bulan pada saat terjadi transaksi kontrak yang diperdagangkan. Dengan demikian sarana dan fasilitas tidak hanya sabagai sarana untuk memperlancar kegiatan perdagangan namun termasuk disini adalah fasilitas telekomunikasi, transportasi, dan lain sebagainya.
  7. Informasi harga akurat. Tersedianya informasi harga yang up to date yang bebas bagi seluruh pelaku pasar. Di samping itu, informasi harga harus lancar dan tersedia bagi semua peserta yang berhubungan dengan komoditi yang diperdagangkan. Informasi harga di bursa harus tersedia dan disebar luaskan setiap saat bagi seluruh masyarakat pengguna jasa informasi. Terutama pada pusat fasilitas perdagangan dan sarana teknologi yang merupakan persyaratan informasi bursa harus lancar dan akurat. Tersedianya jaringan informasi yang berkaitan dengan perdagangan komoditi yang menjadi subjek kontrak berjangka yang dapat diakses secara mudah oleh semua pihak.
  8. Iklim usaha kondusif. Adanya iklim usaha yang kondusif dan mendukung terhadap bisnis yang berkelanjutan. Keadaan ekonomi, politik, hukum dan peraturan-peraturan yang ada harus dapat mendukung dan mendorong lingkungan usaha serta kebijakan moneter yang bebas khususnya lalu lintas devisa. Dengan demikian para pengusaha akan berlomba dalam perdagangan berjangka, apabila mereka mendapat keuntungan karena lingkungan berusaha yang kondusif.