DEMUTUALISASI PERGESERAN ORIENTASI BURSA

 

Subagiyo
*) Kabag Pengawasan Transaksi Bappebti

 

 

Konsep demutualisasi bursa berjangka sebenarnya sudah jauh hari dibicarakan sebelum UndangUndang No. 32/1997, tentang perdagangan berjangka komoditi akan diamandemen oleh DPR RI. Pemerintah pun mendorong bursa berjangka melakukan demutualisasi, dan hal ini pun mendapat sambutan dari pihak bursa berjangka selaku Self Regulatory Oranization (SRO). Dari sisi SRO, demutualisasi bursa berjangka sangat penting mengingat saat ini bursa hanya mengandalkan pendapatan dari komisi transaksi yang sifatnya berdasarkan kesepakatan dengan para anggota bursa.

Rencana demutualisasi bursa berjangka makin jelas setelah salah satu dari usulan amandemen dari Rancangan UU No. 32/1997, memasukan klausula tentang demutualisasi bursa berjangka. Pelaku bursa berjangka pernah mengatakan, bahwa bursa berjangka diwajibkan melakukan demutualisasi maksimal satu tahun pasca berlakunya undang-undang tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) hasil amendemen. Kewajiban tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah dibahas antara DPR dengan pemerintah dalam hal ini Bappebti.

Melihat urgensi dan kepentingannya, demutualisasi sangat diharapkan oleh bursa selaku SRO, mengingat perkembangan bursa berjangka selama ini belum berkembang baik terutama likuiditas transaksinya. Saat ini transaksi perdagangan berjangka lebih banyak mengandalkan transaksi Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) di luar bursa dibandingkan dengan transaksi komoditi primer di bursa berjangka itu sendiri, seperti Crude Palm Oil, Olein, Emas dan turunannya.

Untuk itu, Indonesia perlu membuka kran lebih besar ke arah pertumbuhan bursa dengan mendorong terbentuknya bursa baru seperti saat ini yakni dari satu bursa menjadi dua bursa. Hal ini tentunya dalam upaya mendorong sesama bursa agar lebih maju dan kompetitif. Tanda-tanda kearah kemajuan sebenarnya sudah terlihat walaupun tidak signifikan.

Kemudian pertanyaannya, apakah dikarenakan bursa berjangka dijalankan atas dasar kebersamaan semata dan bersifat sukarela dan tidak berorientasi profit sehingga bursa tidak leluasa untuk mengembangkan dirinya menjadi bursa yang mandiri seperti layaknya bursa-bursa lain di dunia?

Jika kita melihat latar belakang lahirnya PBK di Indonesia tidak lepas dari mana asal perdagangan berjangka tersebut dilahirkan, yaitu dari Amerika Serikat. Negara adi daya ini memiliki sejarah panjang tentang perdagangan berjangka. Sejarah pertama kali munculnya pasar berjangka pada awalnya di Chicago dengan dibukanya Chicago Board of Trade (CBOT) pada tahun 1848. Kebakaran hebat yang melanda ladang gandum di Chicago pada tahun 1871 menginspirasi dilakukannya konsep lindung nilai (hedging) melalui PBK (futures trading) yang nilai-nilainya sebelumnya telah diadopsi dari kontrak forward (forward contract) pada tahun 1860 di CBOT. Sejak itu, dasar pembentukan struktur kontrak berjangka mengacu kepada nilai-nilai yang telah dianut sebelumnya dalam kontrak forward di bursa Amerika Serikat.

 

Membership Organization

Hal penting yang perlu diketahui bahwa dalam kontrak berjangka selalu diperdagangkan di bursa terorganisir, anggota bursa bersifat sukarela dan merupakan membership organization sebagaimana yang dilaksanakan CBOT saat itu yang merupakan salah satu tipe bursa terbesar dan tertua di dunia. Selanjutnya prinsip dasar tersebut masih tetap dipegang teguh hingga saat ini, yaitu perdagangan berjangka dilakukan di bursa terorganisir, organisasi bursa adalah bersifat sukarela, non profit dan merupakan membership organization.

Kontrak berjangka memiliki bentuk kontrak standar berdasarkan spesifikasi yang telah ditetapkan seperti mutu, jenis dan harga yang jelas. Kontrak berjangka memiliki lembaga kliring yang memberikan jaminan secara penuh terhadap penyelesaian transksi atas kontrak berjangka. Persyaratan dalam pembayaran perdagangan berjangka dilakukan dalam bentuk margin. Kontrak berjangka memiliki jam perdagangan dan penutupan perdagangan setiap hari (daily settlement). Setiap posisi berjangka dapat ditutup setiap saat.

Pada dasarnya PBK di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32/1997, prinsipnya tidak jauh berbeda dengan yang dianut oleh bursa-bursa internasional lainnya di seluruh dunia, karena konsep dasarnya mengacu pada prinsip perdagangan berjangka di Amerika Serikat.

Bursa berjangka memiliki karakteristik tersendiri, berbeda dengan pasar forward (forward market) atau pasar fisik lainnya yang biasa kita kenal. Bursa berjangka (futures exchange) didirikan oleh para anggota atas dasar kepentingan yang sama (membership organization) bersifat sukarela dan berorientasi non profit sematamata untuk kepentingan perlindungan usaha para anggota khususnya petani, pedagang dan prosesor komoditi yang membutuhkan sarana lindung nilai (hedging) dari kerugian yang diderita akibat adanya fluktuasi harga yang terkadang sulit untuk diprediksi. Maka, setiap anggota perlu tergabung dalam sebuah organisasi bursa berjangka.

Sejak dulu hingga saat ini, bursa berjangka masih memegang teguh prinsip klasik tersebut, di mana bursa wajib memberi perlindungan bagi para anggota yang tergabung dalam kegiatan perdagangan berjangka dan secara sukarela mendirikan bursa untuk kepentingan para anggotanya. Oleh karena itu setiap anggota yang ingin bertransaksi harus membayar uang keanggotaan guna mendapatkan hak akses atau lebih dikenal dengan seats. Para anggota bursa boleh perorangan atau perusahaan yang aktif bertransaksi di pasar berjangka. Secara fisik lantai perdagangan berjangka berada di bursa, setiap komoditi yang ditawarkan dimasukan papan harga (Pit). Setiap kontrak memiliki spesifikasi kontrak dan sistem perdagangannya menggunakan sistem (Open Outcry) belum dilakukan secara elektronik (online system). Pertanyaannya, apakah prinsip klasik tersebut masih relevan untuk saat ini, mengingat kebutuhan akan demutualisasi bursa berjangka sudah tidak bisa ditawartawar lagi dalam rangka mendorong kemajuan bursa berjangka di tanah air.

 

Transnational Corporations

Seperti apakah konsep demutualisasi yang digalang saat ini terutama pasca revisi Undang-Undang No. 32/1997? Tentunya otoritas harus sangat hati-hati dalam menata pengaturan dan implementasi PBK. Jika tidak, akan berbahaya bagi perkembangan industri itu sendiri di masa depan. Karena bursa berjangka akan kehilangan jati dirinya sendri, mengingat para pemilik saham yang sebelumnya adalah hanya 11 anggota yang tergabung dalam sebuah badan pendiri ditambah anggota lainnya sebagai Pialang dan Pedagang Berjangka.

Dengan adanya demutualisasi bursa, maka pemilik saham akan menjadi lebih luas kepemilikannya, terbuka dan bersifat independen dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya. Bursa cenderung bergerak lebih bebas dan bersifat terbuka (public oriented) dalam hal kepemilikan sahamnya.

Di samping itu, orientasi bursa pun akan bergeser. Tidak lagi memikirkan tujuan utama yaitu melayani para anggota dalam rangka meningkatkan transaksi kontrak berjangka komoditi, sarana pembentukan harga (price discovery) dan sarana lindung nilai (hedging), akan tetapi kedudukan bursa lebih ke arah profit organization.

Mengutip Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Ito Sumarsono, di media massa, mengatakan, demutualisasi adalah sebuah keniscayaan, akibat pengaruh globalisasi dalam dua dasawarsa terakhir demutualisasi memunculkan tumbuhnya transnational corporations di beberapa bursa berjangka dunia. Dengan pergeseran orientasi itu, bursa tidak lagi memiliki identitias negara asal, memacu pertumbuhan perusahaan ekstra-cepat melalui mekanisme merjer dan akuisisi.

Demutulalisasi bursa pada dasarnya adalah memisahkan secara legal pemilik bursa dari para anggotanya. Menjadikan bursa seperti perseroan terbatas pada umumnya, tanpa harus mengubah karakteristik core business-nya. Dengan pemisahan antara pemilik dan anggota, suatu bursa tidak lagi bisa sepenuhnya mengklaim diri sebagai membership organization.

Seiring dengan itu, predikat sebagai SRO juga menjadi tidak jelas esensinya, karena institusi bursa tidak sesuai lagi dengan komitmen awal pendiriannya yaitu, "oleh, dari dan untuk anggota".

Demutualisasi mengharuskan perombakan dalam tata-kelola maupun pengaturan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka dan institusi perdagangan berjangka oleh pemerintah dalam hal ini Bappebti (governance). Kalau sebelumnya, keanggotan board didominir oleh unsur anggota, kini harus menempatkan anggota-anggota independen, sebagaimana layaknya sebuah perusahaan publik. Demutualisasi telah membuka jalan tol bagi bursa untuk memobilisasi dana dari masyarakt luas. Demutulaisasi membuka jalan bagi bursa untuk menyatukan tidak saja teknologi, tapi juga menyatukan insitusi sehingga bisa memanfaatkan dengan optimal efisiensi dari skala ekonomis.

Demutualisasi telah membuka jalan munculnya transnational exchange, yang dengan leluasanya merebut pangsa pasar dunia dalam jasa-jasa keuangan dan memproklamirkan diri sebagai leader. Dari dataran instutional, demutualisasi dapat mendorong merjer horisontal antar bursa dengan bursa atau integrasi antara bursa dengan lembaga kliring berjangka, dan yang lebih ekstrim bisa mendorong terjadinya integrasi seluruh otoritas jasa keuangan.

Untuk itulah, konsep demutualisasi bursa berjangka harus jelas aturan pelaksanaannya. Jangan sampai terjadi transactional exchanges di bursa berjangka di tanah air, akibat tekanan bisnis dan tekanan pemilik saham yang hanya mencari keuntungan semata dengan mengabaikan kepentingan yang lebih besar yaitu bursa berjangka sebagai sarana pengelolaan risiko harga (hedging).

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam rangka demutualisasi bursa berjangka, yaitu;

  1. Bursa harus lebih mengedepankan sebagai sarana pengelolaan resiko atas ketidakpastian fluktuasi harga di pasar fisik, sarana price referensi dan price discovery serta sarana lindung nilai terhadap fluktuasi harga yang sulit diprediksi.
  2. Bursa tetap memiliki fungsi membership organization, dengan mengedepankan perlindungan dan fasilitasi bagi anggota bursa dalam melaksanakan transaksi kontrak berjangka di bursa, walaupun orientasinya sudah kearah profit organization.
  3. Pendapatan atau laba usaha yang bersumber dari iuran anggota, fee transaksi, dan pendapatan usaha lainnya, digunakan untuk pengembangan usaha bursa ke masa depan. Seperti, kebutuhan belanja operasional bursa dan kebutuhan peningkatan transaksi, pengembangan sistem perdagangan, pengembangan dan pengkajian produk, sosialisasi, dan peningkatan sarana dan prasarana bursa.
  4. Pemegang saham bursa seyogyanya harus memiliki dasar perdagangan komoditi primer yang kuat dan memiliki kepentingan terhadap perdagangan berjangka komoditi. Sehingga fungsi bursa sebagai sarana pengelolaan risiko (risk managemen), pembentukan harga (price discovery) dan referensi harga (price reference) dan lindung nilai (hedging) dapat terselenggara dengan baik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang No.32/1997 dan Perubahannya UU No.10/2011 tentang perdagangan berjangka komoditi.
  5. Partisipasi aktif pelaku usaha komoditi dan niat yang kuat untuk melakukan lindung nilai (hedging) untuk bertransaksi di bursa berjangka.
  6. Dukungan stekholder dan Asosiasi Komoditi dalam memperkuat bursa berjangka di dalam negeri, sehingga Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga (price discovery) dapat terwujud.