INATRADE KEMUDAHAN DUNIA USAHA

 

Redaksi Buletin Kontrak Berjangka

 

 

Cepat, Mudah, Tepat. Itulah slogan yang dijanjikan INATRADE, layanan perizinan on-line milik Kementerian Perdagangan. Layanan pengurusan izin ini dirasakan banyak manfaat bagi pelaku usaha dalam kepastian berusaha dan membuat daya saing serta minat investasi lebih tinggi. Bappebti salah satu unit Kementerian Perdagangan yang telah siap mengimplementasikan program INATRADE.

Menteri Perdagangan pada kesempatan peluncuran layanan perizinan secara on-line kementerian Perdagangan, pada 10 Agustus 2010, di Jakarta, mengatakan, sistem ini merupakan salah satu pendukung system Indonesia National Single Window (NSW). "Kami mengharapkan INATRADE diharapkan menjadi ujung tombak sistem pelayanan perizinan perdagangan terpadu dari seluruh lini, yang terkait dengan perizinan perdagangan nasional yang modern," kata Mari Elka Pangestu. Selain itu, dengan dibukanya online INATRDE diharapkan dapat menghilangkan resiko data yang tidak akurat dalam layanan publik, tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Mari Elka Pangestu, bahwa hingga tahun 2014 sesuai dengan Rencana Strategis Kemendag, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh Kemendag sudah dapat dilakukan secara on-line dan paperless, sehingga diharapkan tidak ada lagi tatap muka antara pelaku usaha dengan pemroses perizinan. Peluncuran layanan on-line INATRADE ditandai dengan penekanan tombol secara bersama-sama oleh Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar bersama Sekjen Kemendag, Ardiansyah Parman,Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Subagyo, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh dan Deputi Menko Perekonomian, Bidang Perdagangan dan Industri, Edy Putra Irawady.

 

Perdagangan Berjangka Komoditi dan Sistem Resi Gudang

Pada peluncuran layanan on-line perizinan Kementerian Perdagangan itu, Bappebti merupakan salah satu unit yang siap melakukan melakukan reformasi perizinan. Di pihak lain, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri dan Direktorat Perdagangan Luar Negeri. Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, pada kesempatan tersebut mengatakan, Bappebti menjadi salah satu pilar utama penerapan on-line INATRADE.

"On-line INATRADE ini terintegrasi dengan unit-unit di Kementerian Perdagangan, salah satunya Bappebti yang menjadi pilar utama melalui industri perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang," kata Mahendra.

Dikatakan Mahendra lebih jauh, perizinan diindustri PBK sudah dapat dilayani secara on-line. "Dengan dilakukan secara on-line, dapat meningkatkan pelayanan dan keamanan untuk menarik minat investor masuk ke bursa berjangka komoditi domestik." Mahendra menambahkan, layanan on-line INATRADE juga mencakup unit-unit lain di Kementrian Perdagangan, yakni di Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri. "Dengan adanya layanan on-line INATRADE ini, merupakan indicator utama bagi reformasi birokrasi terkait perizinan agar tepat waktu," tegas Mahendra Siregar.

Sementara itu, dalam testimoninya Direktur Utama, PT Solid Gold Berjangka, Iriawan, mengatakan, dengan layanan on-line INATRADE ini, pihaknya terbantu dalam hal proses perizinan. "Sebelum ada layanan ini, biasanya kami sulit mencari informasi apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan izin. Tetapi, sekarang kami sudah merasakan kemudahan itu," jelas Iriawan. Sehingga, tambah Iriawan, dulu ada istilah, "kalau bisa dipersulit mengapa harus dipermudah" sudah tidak berlaku lagi dengan adanya sistem pengurusan izin secara on-line ini. "Kemudahan itu bukan saja karena sistemnya, melainkan petugas yang melayaninya juga sangat membantu. Kalau dulu, ada dokumen yang kurang, kami sulit menanyakan bagian mana dari persyaratan yang belum terpenuhi. Tetapi sekarang kami malah ditelepon oleh petugas," kata Iriawan.

 

32 Hari

Di pihak lain, Sekjen Kemendag, Ardiansyah Parman, mengatakan, perizinan yang ada di Kementerian Perdagangan berangsur-angsur masa pengurusannya berkurang hingga tahun 2014. "Target kami pengurusan izin itu harus bisa lebih cepat. Sebenarnya program ini sudah dimulai dari tahun 2009, namun saat itu belum on-line. Seperti di Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, tahun 2009 pengurusan izin memakan waktu 7 hari. Tetapi sekarang dengan online ini bisa menjadi 6 hari," papar Ardiansyah.

Di sisi lain jelas Ardiansyah, dengan on-line seperti ini, bisa saja ada izin yang dihapuskan atau digabungkan, sehingga lebih simple. "Karena itu akan lebih memudahkan dunia usaha dalam melakukan aktivitasnya." Menurut Ardiansayah Parman, diseluruh unit Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sebanyak 131 perizinan. Dan, hingga tahun 2014 seluruh pengurusan izin itu dilakukan secara on-line.

"Kecuali perizinan yang ada di Bappebti, tidak seluruhnya bisa dilakukan secara on-line. Karena ada beberapa hal yang bersifat teknis, yang diharuskan dilakukan pemeriksaan secara fisik. Tetapi itu pun masa pengurusannya bisa dipercepat. Seperti saat ini, dari 45hari menjadi 32 hari. Dan ditahun 2014, menjadi 20 hari," terang Ardiansyah.