Pasar Modal & Komoditas Perlu Dibenahi

 

Harry Tanugraha
*) Mantan Ketua Yayasan Karet Indonesia

 

 

Keberadaan pasar di suatu negara merupakan kebutuhan untuk menggerakkan ekonominya. Secara umum kata pasar berarti tempat di mana penjual dan pembeli bertemu.

Kegiatan yang beragam di suatu pasar, menentukan jenis pasar tersebut. Pasar gelap merupakan pasar dengan transaksi tanpa adanya pembentukan harga yang transparan, bahkan kadang-kadang transaksinya dilakukan bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

Pasar bebas terbuka merupakan kegiatan transaksi surat-surat berharga secara terbuka dengan mekanisme pembentukan harga yang transparan, serta kegiatannya diatur berdasarkan peraturan yang baku. Pasar jenis ini umumnya disebut pasar yang terorganisir atau bursa.

Berdasarkan objek yang diperdagangkan, pasar terorganisir ini ada yang disebut pasar modal dan pasar komoditi. Di banyak negara, kedua jenis pasar ini dijadikan pilar ekonomi yang terus dijaga perkembangannya.

Pasar modal dan pasar komoditi merupakan dua pilar yang penting bagi perkembangan ekonomi suatu negara. Meskipun sedikit terlambat, kedua jenis pasar ini baru terbentuk setelah 40 tahun kemerdekaan Indonesia.

Sebenarnya sejak zaman penjajahan Belanda telah ada sejenis pasar ini, meskipun penyelenggaraannya masih sederhana. Berdasarkan Undang- Undang No.8 tahun 1995 (BN No. 5790 hal. 5B-22B dst) tentang Pasar Modal, penyelenggaraan pasar dilakukan oleh Bursa Efek Jakarta. Dengan bergabungnya Bursa Efek Jakarta dengan Bursa Efek Surabaya, saat ini menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang transaksinya telah "scriptless" dan "floorless".

Pasar Modal merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek.

Hal ini mengandung arti pula pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sedangkan efek berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.

Penyelenggaraan Bursa Berjangka Komoditi adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka dan opsi atas kontrak berjangka.

Kontrak berjangka sendiri berarti suatu bentuk kontrak standar untuk beli dan jual komoditi dalam jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Juga termasuk dalam pengertian ini adalah kontrak berjangka opsi atas kontrak berjangka.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No.32/1997, komoditi yang dimaksud akan ditetapkan oleh Presiden RI. Empat tahun kemudian, baru di tahun 2001 terbit Keputusan Presiden No.119 (BN No. 6716 hal. 18B ) yang menetapkan 22 komoditi dapat diperdagangkan di bursa berjangka komoditi.

Kedua Undang-Undang ini hampir mirip dan tahun diundangkannya pun berdekatan. Namun pembinaannya berbeda yaitu Pasar Modal di bawah Kementerian Keuangan, sedangkan Bursa Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.

Dari perjalanannya selama lebih dari sepuluh tahun, Pasar Modal berkembang cukup pesat dan tepat arah, sedangkan Bursa Berjangka Komoditi masih tersendat-sendat mencari-cari arah yang tepat.

Pasar Modal telah memberi banyak manfaat bagi para emiten dalam menggalang dana bersumber dari masyarakat dalam dan luar negeri. Demikian pula sebagian masyarakat yang jumlahnya masih sangat sedikit (sekitar 300.000 investor) kadang-kadang sudah menikmati "gain" dan "deviden" dari investasinya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sumber dana perusahaan tidak bergantung lagi hanya dari pinjaman bank, tetapi kini dapat diperoleh dengan menjadi perusahaan publik dan menjual sahamnya melalui pasar modal.

Selain itu dimungkinkan pula mencari dana dengan menerbitkan obligasi/surat utang yang juga dijual melalui pasar modal.

 

Manfaat Besar

Di banyak negara pasar modalnya telah sedemikian maju, sehingga bukan hanya dunia usahanya yang menarik manfaat, juta berjuta-juta masyarakatnya memperoleh tambahan pendapatan dari investasinya di pasar modal. Bursa Saham New York, 17 November 2010 mencatat sejarah penggalangan dana terbesar(USD23,1 miliar) sepanjang sejarah yang dilakukan pembuat kendaraan mobil GM (General Motor). China selama 10 tahun terakhir terdapat 3019 perusahaan berhasil menggalang dana melalui pasar modal setempat dan juga dengan memanfaatkan pasar modal global.

Bulan ini BEI juga berhasil meluncurkan Krakatau Steel (KRAS) menggalang dana dalam dan luar negeri dengan IPO nya yang mulanya sedikit heboh saat penentuan harga awalnya.

Namun cerita lain terdengar dari investor di Bursa Berjangka Komoditi. Umumnya kebanyakan investor menjadi ‘kapok", karena hampir selalu berakhir dengan kesedihan akibat dananya "habis" saat berinvestasi di Bursa Berjangka Komoditi.

Juga belum banyak terdengar, Bursa Berjangka Komoditi ini dijadikan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia sebagai sarana untuk melakukan "lindung nilai/hedging" untuk mengelola risiko kerugian akibat fluktuasi harga.

Padahal di banyak negara, keberadaan pasar komoditi sudah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan efisiensi usahanya. Hal ini berarti, sasaran keberadaan Bursa Berjangka Komoditi untuk menciptakan sistem perdagangan nasional yang efisien dan efektif dalam mendukung perekonomian nasional belum terwujud.

Kelemahannya bukan hanya terletak pada penyelenggaraannya, tetapi juga pada aspek pengawasan. Kadang-kadang pengawasan ini bukan hanya lemah, tetapi juga terbawa arus dari tarikan para pelaku spekulan yang canggih. Kelemahan pengawasan ini juga terjadi di pasar modal.

Kasus dicaploknya dana investor oleh pejabat perusahaan sekuritas PT Sarijaya dan reksadana bodong dari PT Antaboga Sekuritas merupakan bukti kelemahan sistem pengawasan. Juga lemahnya pengawasan terhadap laporan keuangan emiten yang tidak akurat sering terjadi.

Umumnya hukuman yang dikenakan hanyalah denda dan tidak hukuman pidana badan, sehingga efek jeranya belum dirasakan. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penerbit reksadana agar diperketat dan benar-benar harus diyakinkan, bahwa dana masyarakat benar-benar dibelikan saham untuk portofolionya yang sesuai dengan sektor dan peruntukan dalam prospektus.

Penentuan NAV (Net Asset Value) saat transaksi reksadana harus ditepati oleh para pihak yang terkait dan sesuai dengan ketetapan Bapepam. Permainan terselubung saat aksi korporasi (misal penerbitan right) oleh emiten dan perusahaan sekuritas harus dihilangkan, sehingga tidak merugikan investor individu.

Bagaimana mungkin harga rights lebih mahal dari harga saham di pasar regular. Dengan membenahi banyak kekurangan dalam penyelenggaraan dan pengawasan di kedua pasar ini, diharapkan kedua pilar ini dapat memberikan sumbangan lebih nyata dalam pertumbuhan ekonomi negara serta akhirnya juga memberi manfaat bagi pemerataan pendapatan masyarakat Indonesia.