KOMODITI MURABAHAH

New Insight of Jakarta Futures Exchange

(Bagian Pertama)

 

Dr. Perdana Wahyu Santosa
*) Lembaga Perekonomian dan Keuangan MUI – Pusat dan Universitas YARSI

 

 

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 9 Februari 2011, telah terjadi momentum perjanjian penting antara Jakarta Future Exchange (JFX)- PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Inti perjanjian tersebut terkait dengan perencanaan, perancangan dan implementasi sistem perdagangan komoditi murabahah. Oleh karena itu, momentum ini layak masuk ke dalam catatan penting perjalanan JFX, karena merupakan cakrawala sekaligus langkah baru sebagai pelopor komoditi syariah di Indonesia. Dalam hal ini, JFX dan DSN diharapkan dapat menemukan sinergi positif dalam penyelenggaraan perdagangan kontrak berjangka komoditi berdasarkan pasar fisik (bursa komoditi).

Dalam pelaksanaannya, JFX-DSN tetap mengacu peraturan dan perundangan pedagangan berjangka komoditi yang berlaku saat ini. Kerjasama ini juga diketahui, disetujui dan direstui oleh Kementerian Perdagangan RI yang mana pada saat penanda-tanganan MOU yang bersamaan dengan peresmian gedung baru JFX disaksikan langsung oleh Dr. Mari Elka Pangestu dan juga pejabat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

 

Misi dan Visi Komoditi Murabahah

Salah satu bagian terpenting dari kerjasama ini adalah penyatuan misi dan visi para pihak terkait masa depan dan prospek bisnis perdagangan berjangka komoditi murabahah. Mengingat begitu besarnya potensi bisnis komoditi syariah ini apabila dikelola secara professional maka penetapan misi dan visi dalam kerangka goal conqruence merupakan hal yang mutlak.

Visi utama dari kerjasama ini adalah meningkatkan volume perdagangan komoditi murabahah dalam rangka terkoneksinya potensi pasar komoditi tradisional dengan pasar finansial (futures exchange). Hal ini sangat penting karena Indonesia mempunyai potensi komoditi yang sangat besar dan terdiversifikasi luas.

Sedangkan misi utama peluncuran produk komoditi murabahah ini adalah pengembangan bisnis perdagangan berjangka berbasis syariah dalam perdagangan komoditi di Indonesia sebagai salah satu pilar penting perekonomian Indonesia.

 

Gambaran Ringkas Komoditi Murabahah

Kali pertama yang perlu kita pahami adalah pengertian umum tentang pasar berjangka komoditi murabahah. Secara umum, pasar berjangka komoditi murabahah adalah tempat berikut sarana dan prasarana penunjangnya yang menjadi fasilitator kontrak jual beli komoditi yang disepakati saat ini terkait harga (spot price), kuantitas, kualitas, syarat pembayaran, serta syarat penyerahan (deliver) di mana pelaksanaannya dapat dilakukan dikemudian hari sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.

Demikian pula produk yang diperjualbelikan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Mekanisnme transaksinya melibatkan perbankan syariah dan JFX. Investor komoditi murabahah harus menjadi salah satu nasabah bank syariah terlebih dahulu.

Tujuan utama dari kontrak murabahah ini adalah mengeliminasi faktor-faktor pemicu ketidakpastian di masa depan yang disebabkan dinamika perekonomian baik bagi produsen, konsumen dan pedagang (trader) serta perbankan syariah.

Kontrak dilakukan secara standar sesuai peraturan, perundangan dan fatwa DSN MUI dan dapat dilakukan antara individu atau lembaga/perusahaan dengan persyaratan spesifik yang disepakati para pihak. Sedangkan anggota bursa komoditi syariah ini meliputi produsen (supplier), konsumen (nasabah bank syariah), dan JFX (fasilitator perdagangan). Dalam proses kontrak berjangka murabahah ini perbankan syariah dapat mengambil peran penting sesuai skim yang telah disetujui pihak JFX-DSN.

Secara umum, kontrak komoditi murabahah dilandasi transaksi pendanaan perbankan (syariah) dengan ekspektasi memberikan imbalan tetap (fixed return) dan dapat disepakati (diperjanjikan) pada awal kepada nasabah. Prinsip pendanaan dan transaksinya menggunakan konsep akad wakalah dan murabahah. Bagi perbankan syariah, manfaat komoditi murabahah berjangka tersebut adalah :

  • Meningkatkan daya saing produk perbankan syariah
  • Diversifikasi dan pengembangan produk perbankan syariah
  • Menyalurkan dana nasabah yang idle pada investasi yang aman dan produktif
  • Instrumen likuiditas perbankan syariah Sedangkan kriteria umum komoditi yang dapat ditransaksikan meliputi:
    • Sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah DSN MUI.
    • Komoditas milik produsen yang tersimpan dan terawatt dengan baik dalam gudang (Idle stock).
    • Komoditas yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi adalah komoditas yang dibeli oleh Trader untuk kepentingan transaksi atau yang ditawarkan supplier.

Transaksi perdagangan berjangka murabahah harus dilandasi pasar fisik dan jika investor/ nasabah menginginkan maka dapat dilakukan physical delivery sesuai kesepakatan yang tertuang dalam kontrak Konsep Operasional Murabahah Berjangka.

Implementasi perdagangan berjangka syariah ini dioperasikan terpisah oleh JFX melalui unit atau divisi mekanisme perdagangan komoditas murabahah tersendiri. Sekali pun unit atau divisi syariah ini merupakan bagi antak terpisahkan dari manajemen JFX namun direncanakan memiliki manajemen khusus syariah yang otonom dan beberapa dewan pengawas syariah yang kompeten di bidangnya.

Rancangan skema dasar alur model bisnis komoditi murabahah di JFX yang sedang dikembangkan bersama DSN MUI saat ini adalah sebagai berikut :

Mekanisme alur transaksi konseptual yang masih dalam pengkajian dan pengembangan antara JFX-DSN melibatkan beberapa pelaku (agen ekonomi syariah). Agen ekonomi yang menjadi pelaku operasional perdagangan komoditi murabahah terdirin dari Perbankan Syariah, Nasabah/Investor komoditi, JFX dan penjual (supplier) komoditi itu sendiri. Seluruh bank syariah diharapkan terlibat sehingga struktur pasar membentuk persaingan yang lebih sehat dan jumlah supplier komoditi diharapkan juga besar sehingga mekanisme pembentukan spot price lebih efisien. Selain itu diversifikasi produk juga harus beragam sehingga nasabah/investor mempunyai banyak pilihan yang lebih luas lagi.

Manfaat Komoditi Murabahah

Produk baru JFX ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih signifikan bagi perekonomian nasional terkait dengan :

  • Manfaat ketahanan pangan dan komoditas penting nasional akan meningkat.
  • Produksi Pertannian, Perkebunan, dan pertambangan dapat lebih diprediksi sesuai ekspektasi produsen maupun pembeli.
  • Fluktuasi harga komoditas dapat distabilisasikan lebih optimal sehingga terhindar dari unsur spekulasi atau gambling.
  • Fungsi distribusi komoditas lebih variatif dan efisien sehingga konsumen perusahaan lebih aman dalam financial planningnya.
  • Dapat melindungi para agen ekonomi dari bermacam ketidak-pastian melalui komoditas murabahah atau hedging.