PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Megah Tama Berjangka, PT. International Mitra Futures, PT. Solid Gold Berjangka, PT. Kontakperkasa Futures, PT. Millennium Penata Futures, PT. Valbury Asia Futures, PT. Monex Investindo Futures, PT. Rifan Financindo Berjangka

 

PT. MEGAH TAMA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1642/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 23/BAPPEBTI/SI/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 atas nama Sdr. DENO BIANTORO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MEGAH TAMA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MEGAH TAMA BERJANGKA.

 

PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1643/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1383/BAPPEBTI/SI/8/2007 tanggal 29 Agustus 2007 atas nama Sdr. ROY PETERSON. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. INTERNATIONAL MITRA FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1644/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 56/BAPPEBTI/SI/01/2011 tanggal 31 Januari 2011 atas nama Sdr. YOHANES EBAN PEREKEN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1645/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 14/BAPPEBTI/SI/01/2012 tanggal 11 Januari 2012 atas nama Sdr. TEJA MUKTY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1646/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 73/BAPPEBTI/SI/2/2008 tanggal 29 Februari 2008 atas nama Sdr. HASAN ASHARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1647/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 255/BAPPEBTI/SI/X/2003 tanggal 20 Oktober 2003 atas nama Sdr. HENDRI TRISNA HANJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1648/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 75/BAPPEBTI/SI/02/2012 tanggal 08 Februari 2012 atas nama Sdr. RINA FAUZIAH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1649/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 273/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 25 Juni 2010 atas nama Sdr. DHANY PERMANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1650/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 981/BAPPEBTI/SI/9/2006 tanggal 29 September 2006 atas nama Sdr. OLIVIA REGINA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VALBURY ASIA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1651/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 525/BAPPEBTI/SI/10/2011 tanggal 14 Oktober 2011 atas nama Sdr. EDDY HERYANTO PUTRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1652/BAPPEBTI/KEP-SA/04/2012 tanggal 20 April 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 550/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 24 Agustus 2009 atas nama Sdr. WILLEM KASENDA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

Jakarta, 23 April 2012

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

ttd,

Natalius Nainggolan