PENILAIAN RISIKO TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL PADA SEKTOR PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TAHUN 2025
Dalam rangka memperkuat integritas dan stabilitas sektor PBK, serta sejalan dengan Rekomendasi FATF Nomor 1 yang mewajibkan setiap negara untuk mengidentifikasi, menilai dan memahami risiko TPPU dan TPPT atas negara tersebut, untuk selanjutnya mengambil tindakan, serta menentukan otoritas yang akan mengkoordinasikan kegiatan penilaian atas risiko dan pendayagunaan sumber daya dengan tujuan memastikan bahwa risiko yang ada telah dimitigasi dengan efektif, Bappebti menyusun SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada Sektor PBK Tahun 2025.
SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada Sektor PBK Tahun 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memetakan tingkat risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM pada sektor PBK melalui empat POC, yaitu produk, wilayah, profil nasabah, dan delivery channel. Hasil SRA ini diharapkan menjadi dasar bagi Pialang Berjangka dalam menerapkan program APU-PPT serta PPPSPM yang proporsional, dan bagi Bappebti dalam menetapkan kebijakan pengawasan berbasis risiko yang efektif.
Unduh dokumen terkait :
- Dokumen SRA TPPU, TPPT dan PPSPM pada Sektor PBK Tahun 2025
- Dokumen Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Tindak Pidana Siber Tahun 2024
- Dokumen Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme Pada Teknologi Finansial Tahun 2023
- Dokumen Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Pada Korporasi Tahun 2022

