PENILAIAN RISIKO NASIONAL (NATIONAL RISK ASSESMENT) INDONESIA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME DAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL TAHUN 2021

 

NRA TPPU 

Dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU, salah satu instrumen penting yang harus digunakan agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan efektif adalah dengan memanfaatkan hasil penilaian risiko nasional (National Risk Assessment/NRA) terhadap TPPU karena melalui NRA TPPU ini para stakeholders anti TPPU dapat memahami risiko TPPU berdasarkan tingkatan risikonya agar penanganan yang dilakukan akan berfokus pada tingkat risiko tertinggi, hal inilah yang disebut penanganan TPPU dengan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan rekomendasi FATF. NRA TPPU 2021 ini disusun dengan tujuan untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai risiko terkini TPPU di Indonesia yang telah mengalami perkembangan dari periode 2016 s.d. 2020.

 

 

NRA TPPT

Penilaian risiko nasional Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal tahun 2021 (NRA TPPT PPSPM 2021), berisikan modus (pengumpulan, pemindahan dan penggunaan dana), profil pelaku, produk/instrumen transaksi dan wilayah berisiko tinggi pendanaan terorisme dan penilaian risiko PPSPM menggunakan periode data 2016 s.d. 2020. NRA TPPT PPSPM 2021 ini merekomendasikan sejumlah upaya pencegahan dan pemberantasan TPPT dan PPSPM melalui penguatan koordinasi, kerjasama dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan domestik (dengan kementerian dan lembaga, penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur (LPP) dan pihak pelapor); serta pihak Internasional (dengan seluruh mitra kerja luar negeri) baik formal dan informal

Dokumen Penilaian Risiko Nasional (National Risk Assessment) Indonesia terhadap Risiko TPPU, TPPT, dan PPSPM Tahun 2021 dapat diunduh pada laman resmi PPATK melalui tautan/link sebagai berikut

  1. NRA TPPU (https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/150/penilaian-risiko-indonesia-terhadap-tindak-pidana-pencucian-uang-tahun-2021.html)
  2. NRA TPPT (https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/151/penilaian-risiko-indonesia-terhadap-tindak-pidana-pendanaan-terorisme-dan-pendanaan-proliferasi-senjata-pemusnah-massal-tahun-2021.html)

 

 

Sectoral Risk Assessment 

PENILAIAN RISIKO SEKTORAL PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DI INDONESIA

Dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme di Indonesia, Bappebti bekerjasama dengan PPATK telah melakukan tindak lanjut melalui penilaian tingkat risiko secara sektoral.

Dokumen SRA Sektor Perdagangan Berjangka Komoditi dapat diunduh disini

PENILAIAN RISIKO SEKTORAL PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PERDAGANGAN ASET KRIPTO DI INDONESIA

Industri Perdagangan Berjangka Aset Kripto merupakan kategori Penyedia Jasa Keuangan baru di Indonesia yang memiliki potensi disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan RI menginisiasi penyusunan Dokumen Sectoral Risk Assessment (SRA) di Sektor Industri Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Kehadiran dokumen SRA ini diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan strategis dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terosime di sector Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Dokumen SRA Sektor Industri Perdagangan Berjangka Aset Kripto diunduh disini