PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Megah Tama Berjangka, PT. Magna Dana Investama Berjangka, PT. Millennium Penata Futures, PT. Valbury Asia Futures, PT. Bestprofit Futures, PT. Jalatama Artha Berjangka, PT. Rifan Financindo Berjangka, PT. Kontakperkasa Futures

 

PT. MEGAH TAMA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1532/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 424/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 18 Juni 2008atas nama Sdr. MERCIE MERDIANTY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MEGAH TAMA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MEGAH TAMA BERJANGKA.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1533/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 278/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 30 Juni 2010atas nama Sdr. OFIK TAUFIQUROHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1534/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 198/BAPPEBTI/SI/04/2011 tanggal 06 April 2011atas nama Sdr. ANDY SULISTYOWATY S. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. MILLENNIUM PENATA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. VALBURY ASIA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1535/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 783/BAPPEBTI/SI/7/2005 tanggal 29 Juli 2005atas nama Sdr. HARIS SUGIHARTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. VALBURY ASIA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. VALBURY ASIA FUTURES.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1536/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 373/BAPPEBTI/SI/08/2011 tanggal 08 Agustus 2011atas nama Sdr. FAJRIN AKBAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. BESTPROFIT FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1537/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 372/BAPPEBTI/SI/08/2011 tanggal 08 Agustus 2011atas nama Sdr. MARYA WALENG ATE CARLES. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. BESTPROFIT FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1538/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1476/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007atas nama Sdr. BIMONO HERU FITRANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. JALATAMA ARTHA BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1539/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1564/BAPPEBTI/SI/11/2007 tanggal 27 Nopember 2007atas nama Sdr. HANDRA SIAGIAN, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. JALATAMA ARTHA BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1540/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 954/BAPPEBTI/SI/9/2006 tanggal 29 September 2006atas nama Sdr. IHWAN SETIAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. JALATAMA ARTHA BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1541/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 316/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008atas nama Sdr. ELI NURCHAYATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1542/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 300/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 30 Juni 2010atas nama Sdr. ROHADI BIN SULAEMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1543/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 92/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 10 Februari 2011atas nama Sdr. SUSANTI DEWI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1544/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 515/BAPPEBTI/SI/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011atas nama Sdr. VERI MARHAYUDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1545/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 516/BAPPEBTI/SI/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011atas nama Sdr. TEJA MUKTY, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1546/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 556/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 24 Agustus 2009atas nama Sdr. FAJAR YUNI PRAPTANTO, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1547/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 229/BAPPEBTI/SI/04/2011 tanggal 18 April 2011atas nama Sdr. . HAMZAN WADI, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. KONTAKPERKASA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1548/BAPPEBTI/KEP-SA/12/2011tanggal 23 Desember 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 439/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 30 Agustus 2010atas nama Sdr. ROBERTUS ROBBY ANDREAN P. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur UtamaPT. KONTAKPERKASA FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

Jakarta, 4 Januari 2012

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

ttd,

Himawan Purwadi