PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Rifan Financindo Berjangka

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1549/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012tanggal 5 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 317/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008atas nama Sdr. ASTIN WIJAYANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1550/BAPPEBTI/KEP-SA/01/2012tanggal 5 Januari 2012, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 512/BAPPEBTI/SI/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011atas nama Sdr. HESTYA OCVIYANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKAkepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

Jakarta, 6 Januari 2012

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

ttd,

Himawan Purwadi