PENCABUTAN IZIN USAHA
MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT DISCOVERY FUTURES

 

Pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2011, Bappebti telah mencabut izin usaha pialang berjangka atas nama PT DISCOVERY FUTURES berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1510/BAPPEBTI/SA/12/2011.

Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena PT Discovery Futures tidak dapat melakukan langkah-langkah perbaikan dalam mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan sejak perusahaan yang bersangkutan dibekukan izin usahanya melalui Surat Keputusan Kepala Bappebti No. 1335/BAPPEBTI/SA/06/2011 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha Pialang Berjangka Atas Nama PT Discovery Futures.

Pencabutan izin usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada PT Discovery Futures.

 

Jakarta, Desember 2011

BAPPEBTI