PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. KONTAKPERKASA FUTURES, PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1482/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 22 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 54/BAPPEBTI/SI/1/2008 tanggal 31 Januari 2008 atas nama Sdr. SINTIA MARLINA SINAGA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1483/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 22 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 184/BAPPEBTI/SI/5/2010 tanggal 5 Mei 2010 atas nama Sdr. HOSLIN SITOMPUL. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. HARVEST INTERNATIONAL FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1484/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 22 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 240/BAPPEBTI/SI/04/2011 tanggal 26 April 2011 atas nama Sdr. IVANA NANCY LOING. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1485/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 22 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 141/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 2 Maret 2009 atas nama Sdr. FRANS HOT RIANTO NABABAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1486/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 22 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 59/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 10 Februari 2009 atas nama Sdr. IBNU FARABI, SS. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES.

 

Jakarta, 25 November 2011

Kabag Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi