PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES, PT. KONTAKPERKASA FUTURES, PT, DANPAC FUTURES, PT. EQUITYWORLD FUTURES, PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1469/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 526/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 19 Nopember 2010 atas nama Sdr. R. DIDA MUNANDAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1470/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 385/BAPPEBTI/SI/08/2011 tanggal 10 Agustus 2011 atas nama Sdr. REDI GIANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. KONTAKPERKASA FUTURES.

 

PT. DANPAC FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1471/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 165/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 30 April 2010 atas nama Sdr. ANTON EFENDI SIBARANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. DANPAC FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. DANPAC FUTURES.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1472/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 104/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 10 Februari 2011 atas nama Sdr. MAS ULI GINANJAR MALIK. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1473/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 291/BAPPEBTI/SI/1/2004 tanggal 14 Januari 2004 atas nama Sdr. BADRUZAMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1474/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 499/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 30 Juli 2009 atas nama Sdr. HENDRA LOMBOGIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1475/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 21/BAPPEBTI/SI/2/2010 tanggal 04 Pebruari 2010 atas nama Sdr. IR. RACHMAT SALEH, MBA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1476/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 359/BAPPEBTI/SI/V/2004 tanggal 21 Mei 2004 atas nama Sdr. JUSUF. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1477/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 284/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. ASRAF CANIAGO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1478/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 52/BAPPEBTI/SI/PN.01/III/2004 tanggal 15 Maret 2004 atas nama Sdr. JUWONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SOEGEE FUTURES d/h PT. HARUMDANA BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1479/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 319/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. ITA MELANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCONDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1480/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 303/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 atas nama Sdr. IKA PRIYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCONDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1481/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2011 tanggal 11 November 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 548/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 24 Agustus 2009 atas nama Sdr. FECHY EVER PONGOH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCONDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

Jakarta, 15 November 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi