PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Monex Investindo Futures, PT. Inter Pan Pasifik Futures, PT. Sentratama Investor Berjangka, PT. Gatra Mega Berjangka, PT. Kontakperkasa Futures, PT. Buana Investment Global Futures.

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1441/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 50/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 10 Februari 2009 atas nama Sdr. TRI NURTANTIO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1442/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 447/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. MARGARET CIAGO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1443/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 209/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 21 April 2009 atas nama Sdr. BENI SUSANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. INTER PAN PASIFIK FUTURES.

 

PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1444/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 111/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. MUJI LESTARI, SP. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1445/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 521/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 12 Nopember 2010 atas nama Sdr. ANNISA PALUPI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.

 

PT. GATRA MEGA BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1446/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 79/BAPPEBTI/SI/2/2008 tanggal 29 Februari 2008 atas nama Sdr. RANI MEITA ANDINA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. GATRA MEGA BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. GATRA MEGA BERJANGKA.

 

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1447/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 583/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. DWIYANTO BAMBANG SULISTYO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. KONTAKPERKASA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan meninggal dunia.

 

PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1448/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1233/BAPPEBTI/SI/6/2007 tanggal 29 Juni 2007 atas nama Sdr. ANGGIE TIARA SAPTARINI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1449/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 621/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 atas nama Sdr. DEVIKO RIKARDO JAMES. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1450/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 622/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 atas nama Sdr. ERIK SEPTA NUROY KUSUMA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1451/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1055/BAPPEBTI/SI/1/2007 tanggal 3 Januari 2007 atas nama Sdr. INDIARTI, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1452/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 556/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 21 Oktober 2008 atas nama Sdr. JEANE LOMBOGIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1453/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1571/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. JUMANSYAH AKBAR. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1454/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 623/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 8 Oktober 2009 atas nama Sdr. LINA HERAWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  8. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1455/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1063/BAPPEBTI/SI/1/2007 tanggal 3 Januari 2007 atas nama Sdr. FRANCKIE WIBISONO, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  9. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1456/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 265/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. ROBERT ANTON HASUDUNGAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  10. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1457/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1075/BAPPEBTI/SI/1/2007 tanggal 3 Januari 2007 atas nama Sdr. SIGIT SUGIARTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  11. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1458/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1510/BAPPEBTI/SI/10/2007 tanggal 24 Oktober 2007 atas nama Sdr. RUDY OCTORIYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  12. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1459/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1490/BAPPEBTI/SI/10/2007 tanggal 24 Oktober 2007 atas nama Sdr. ANDOKO NUGROHO RAHARJO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  13. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1460/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 271/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. EMMYKO ARIESJANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  14. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1461/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 268/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. MOCH. TAFSIRUL ANAM. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  15. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1462/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 267/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. YUSAK YORDAN IRAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  16. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1463/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 359/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. DIANITA RAHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  17. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1464/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 360/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. YOHANES TANAMA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  18. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1465/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 270/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. RUDY SASONGKO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  19. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1466/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 555/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 21 Oktober 2008 atas nama Sdr. ONY KHURNIAWAN SOEKARJO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  20. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1467/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 474/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 03 Juli 2009 atas nama Sdr. WAWAN YUWANTONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.
  21. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1468/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 26 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 620/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 08 Oktober 2009 atas nama Sdr. AGUS HADI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BUANA INVESTMENT GLOBAL FUTURES.

 

Jakarta, 2 November 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi