PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. PENATA ARTHA FUTURES, PT. BESTPROFIT FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

PT. PENATA ARTHA FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1436/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 32/BAPPEBTI/SI/2/2010 tanggal 8 Pebruari 2010 atas nama Sdr. SENDY SAMUEL CANDRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. PENATA ARTHA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. PENATA ARTHA FUTURES.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1437/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 642/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. ARDI ADRIAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1438/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 680/BAPPEBTI/SI/11/2009 tanggal 30 November 2009 atas nama Sdr. CARMELITA RUTHMADONA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1439/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 1301/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. ANDINI PUSPASARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1440/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 640/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. RENATO GEMA NUGRAHA HUTABARAT. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

 

Jakarta, 20 Oktober 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi