PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. NINE STARS FUTURES, PT. EQUITYWORLD FUTURES, PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. DISCOVERY FUTURES

 

PT. NINE STARS FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1424/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 117/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 18 Februari 2011 atas nama Sdr. ALBERTUS J. DANGGUR, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. NINE STARS FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. NINE STARS FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1425/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 118/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 18 Februari 2011 atas nama Sdr. MARWAJI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. NINE STARS FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. NINE STARS FUTURES.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1426/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 308/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 30 Juni 2010 atas nama Sdr. RD. L RAHADIYAN SURYALAGA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1427/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 43/BAPPEBTI/SI/2/2010 tanggal 25 Pebruari 2010 atas nama Sdr. KRISTIAN WIJAYA EKO SUKIRNO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1428/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 571/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. BAGUS WICAKSONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1429/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 32/BAPPEBTI/SI/01/2011 tanggal 26 Januari 2011 atas nama Sdr. MOHAMMAD YAZID. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1430/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 162/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 28 April 2010 atas nama Sdr. EKO SETYO ATMODJO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1431/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 33/BAPPEBTI/SI/01/2011 tanggal 26 Januari 2011 atas nama Sdr. AJENG NESTY WIDYASARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1432/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 193/BAPPEBTI/SI/04/2011 tanggal 06 April 2011 atas nama Sdr. HERI NUGROHO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1433/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 19/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. DESY PANGESTA.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1434/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 339/BAPPEBTI/SI/07/2011 tanggal 25 Juli 2011 atas nama Sdr. S. FERNANDO PURBA.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. DISCOVERY FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1435/BAPPEBTI/KEP-SA/10/2011 tanggal 17 Oktober 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 319/BAPPEBTI/SI/7/2010 tanggal 19 Juli 2010 atas nama Sdr. NURKHALIM.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. DISCOVERY FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. DISCOVERY FUTURES.

 

Jakarta, 17 Oktober 2011

 

Kabag Pelanggaran Administratif,

Himawan Purwadi