PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. MENARA MAS FUTURES, PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES, PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA, PT. REAL TIME FUTURES, PT. EQUITYWORLD FUTURES

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1286/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 1500/BAPPEBTI/SI/10/2007 tanggal 24 Oktober 2007 atas nama Sdr. RANI DIAH SUSANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. MENARA MAS FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1287/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 1484/BAPPEBTI/SI/9/2007 tanggal 27 September 2007 atas nama Sdr. INGGRID ARIEF PUTRI, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MENARA MAS FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MENARA MAS FUTURES.

 

PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1288/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 668/BAPPEBTI/SI/11/2009 tanggal 9 November 2009 atas nama Sdr. GYPSI YONNING PIKATAN SYARIF. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1289/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 395/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. DESSY ADELIN.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1290/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 670/BAPPEBTI/SI/11/2009 tanggal 9 November 2009 atas nama Sdr. SUDARMANTO, AMD. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1292/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 154/BAPPEBTI/SI/3/2008 tanggal 28 Maret 2008 atas nama Sdr. DICKY FERDIANSYAH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1293/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 602/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. NURDIN.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1294/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 688/BAPPEBTI/SI/12/2009 tanggal 09 Desember 2009 atas nama Sdr. ADAM PRABOWO.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1295/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 89/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 26 Maret 2010 atas nama Sdr. PRIATNA KUSUMA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES;
  8. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1296/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 131/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 28 Februari 2011 atas nama Sdr. YULKHAIRIL.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.
  9. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1297/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 381/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 atas nama Sdr. MAHYUDDIN MS, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES.

 

PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1298/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 1592/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. YULIYA HANDAYANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA;
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1299/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 1594/BAPPEBTI/SI/12/2007 tanggal 19 Desember 2007 atas nama Sdr. KURNIASIH.Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.

 

PT. REAL TIME FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1300/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 232/BAPPEBTI/SI/6/2010 tanggal 16 Juni 2010 atas nama Sdr. R. RIVA MARLINA UHRIANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REAL TIME FUTURESkepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. REAL TIME FUTURES.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1301/BAPPEBTI/SA/05/2011 tanggal 06 Mei 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 99/BAPPEBTI/SI/02/2011 tanggal 10 Februari 2011 atas nama Sdr. NANANG EKO WINARDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

Jakarta, 09 April 2011

Kabag Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi