PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. Solid Gold Berjangka, PT. Rifan Financindo Berjangka, PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1271/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 11 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 157/BAPPEBTI/SI/4/2010 tanggal 28 April 2010 atas nama Sdr. YULY ERIKABAKTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1272/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 11 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 517/BAPPEBTI/SI/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 atas nama Sdr. RADITYA KUSUMA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1273/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 11 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 451/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. BENNY DARMAWAN, SE Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan Oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor : 1274/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 11 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 456/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. BILLY MICHAEL SALAINTI Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan Oleh Direktur Utama PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA kepada Bappebti karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. SENTRATAMA INVESTOR BERJANGKA.

 

Jakarta, 13 April 2011

Kabag Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi