PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. ASKAP FUTURES

 

PT. ASKAP FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1264/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 416/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 24 Agustus 2010 atas nama Sdr. EKO MOELJO TJAHJONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1265/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 50/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. TINA ROSYIANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1266/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 72/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. JUANITA RUTH BATUBARA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  4. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1267/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 73/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. SELASTI PANJAITAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  5. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1268/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 66/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. EKA WIDJAYA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  6. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1269/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 53/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. PIRIEN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.
  7. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1270/BAPPEBTI/SA/04/2011 tanggal 4 April 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor : 70/BAPPEBTI/SI/3/2010 tanggal 5 Maret 2010 atas nama Sdr. EKO MARGO HANDOYO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur PT. ASKAP FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi sebagai Wakil Pialang pada PT. ASKAP FUTURES.

 

Jakarta, April 2011

Kabag. Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi