PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 1252/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 21 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 573/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. RUDI HERMANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 1253/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 21 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 172/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. ASTRI YOHANA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  3. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor: 1254/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 21 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor: 365/BAPPEBTI/SI/8/2010 tanggal 13 Agustus 2010 atas nama Sdr. GANJAR KURNIAWAN, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

Jakarta, 21 Maret 2011

Kabag. Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi