PENCABUTAN KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
NOMOR :514 /BAPPEBTI/SA/12/2008 TENTANG PENCABUTAN IZIN USAHA
UNTUK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN
SEBAGAI PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA
PT QUANTUM FUTURES

 

Pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2011, Bappebti telah mencabut Keputusan Kepala Bappebti Nomor 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT. Quantum Futures, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1250/BAPPEBTI/SA/03/2011. Secara bersamaan Bappebti juga telah mencabut Keputusan Kepala Bappebti Nomor 515/BAPPEBTI/SA/12/2008 tentang Pencabutan Izin Wakil Pialang Berjangka PT. Quantum Futures

Pencabutan Keputusan Kepala Bappebti tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2010 tanggal 26 Agustus 2010, yang mewajibkan kepada Bappebti untuk mencabut Keputusan Kepala Bappebti Nomor 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Pencabutan Izin Usaha Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT. Quantum Futures dan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 515/BAPPEBTI/SA/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 tentang Pencabutan Izin Wakil Pialang Berjangka PT. Quantum Futures.

Dengan dicabutnya Pencabutan Izin Usaha Pialang Berjangka tersebut, PT. Quantum Futures dapat melakukan kegiatan operasionalnya sebagai Pialang Berjangka dan wajib memenuhi segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.

 

Jakarta, Maret 2011

BAPPEBTI