PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. EQUITYWORLD FUTURES. PT. BESTPROFIT FUTURES

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1240/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 09 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 527/BAPPEBTI/SI/11/2010 tanggal 22 Nopember 2010 atas nama Sdr. VIKA SECTIOFANI TANDEAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1241/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 09 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 442/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 18 Juni 2008 atas nama Sdr. NOPIE ERWANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. BESTPROFITFUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti No.1242/BAPPEBTI/SA/03/2011 tanggal 09 Maret 2011, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 74/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas nama Sdr. TEUKU AHMAD DENI INDRAWAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Presiden Direktur PT. BESTPROFITFUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Pialang pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

Jakarta, 09 Maret 2011

Kabag. Pelanggaran Administratif,

 

Himawan Purwadi