PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES, PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. SOLID GOLD BERJANGKA, PT. REALTIME FOREX FUTURES, PT. EQUITYWORLD FUTURES, PT. DANPAC FUTURES, PT. MONEX INVESTINDO FUTURES, DAN PT. PREMIER EQUITY FUTURES.

 

PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 881/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 312/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 30 April 2009 atas nama Sdr. SANDY ARJA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 882/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 454/BAPPEBTI/SI/7/2008 tanggal 28 Juli 2009 atas nama Sdr. EVAN FIBRIAN SIBURIAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 883/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 492/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. YULIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 884/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 490/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. BONANG NUGROHO ANDRIYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 885/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 431/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. GIELHAN ABRAHAM REMBET. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 886/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 3 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 1309/BAPPEBTI/SI/7/2007 tanggal 30 Juli 2007 atas nama Sdr. ASHADI ZULHAJJI NASUTION. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 887/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 3 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 181/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. TIWIK ERAWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

PT. REALTIME FOREX FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 888/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 3 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 193/BAPPEBTI/SI/PN.01/2004 tanggal 25 Juni 2004 atas nama Sdr. DRS. OFIK TAUFIQUROHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. REALTIME FOREX FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. REALTIME FOREX FUTURES.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 889/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 217/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. WIDYA WAHYUHARJANTI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. DANPAC FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 890/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 243/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. TB. RONGGUR BENYAMIN PARDOMUAN, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. DANPAC FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. DANPAC FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 891/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 460/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama Sdr. DIMAS RIZAL, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. DANPAC FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. DANPAC FUTURES.

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 892/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 446/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. SYARIDIANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. PREMIER EQUITY FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 893/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 592/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. ARIEF RAHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. PREMIER EQUITY FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. PREMIER EQUITY FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 894/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 2 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 591/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. ANDRE SURYANINGPRANG. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. PREMIER EQUITY FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. PREMIER EQUITY FUTURES.

 

3 Maret 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI