PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. EQUITYWORLD FUTURES, PT. RUSSLEY FUTURES, DAN PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 872/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 420/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. SUPAH MUJIONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 873/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 159/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 10 Maret 2009 atas nama Sdr. HELPITA PURBA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 874/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 595/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 16 September 2009 atas nama Sdr. DEWI FATMAWATI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. RUSSLEY FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 875/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 520/BAPPEBTI/SI/9/2008 tanggal 12 September 2008 atas nama Sdr. RICKO LISTYO ERDIANTO, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RUSSLEY FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RUSSLEY FUTURES.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 876/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 491/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. ZULFIKAR RACHMAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 877/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 338/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. SUPONO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 878/BAPPEBTI/SA/2/2010 tanggal 12 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 480/BAPPEBTI/SI/8/2008 tanggal 25 Agustus 2008 atas nama Sdr. SUMIYANTO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.

 

15 Pebruari 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI