PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA, PT. MEGAGROWTH FUTURES, PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES, PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. BESTPROFIT FUTURES, DAN PT. WORLD INDEX INVESTMENT FUTURES

 

PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 898/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 647/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. THERESIA DYNA ANGGRAINI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. JALATAMA ARTHA BERJANGKA.

 

PT. MEGAGROWTH FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 899/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 78/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 26 Februari 2009 atas nama Sdr. CHRISTIANA RETNO SAWITRI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MEGAGROWTH FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MEGAGROWTH FUTURES.

 

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 900/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 410/BAPPEBTI/SI/VII/2004 tanggal 6 Juli 2004 atas nama Sdr. PRIATNA KUSUMA, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES.

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 901/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 293/BAPPEBTI/SI/4/2008 tanggal 28 April 2008 atas nama Sdr. DEARCHRIST SOLEMAN ROHY. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 902/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 655/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. DWI NURMALA SARI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 903/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 646/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 Nopember 2008 atas nama Sdr. IRFAN JANUARDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 904/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 68/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 10 Pebruari 2009 atas nama Sdr. RENNI FITRIA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. WORLD INDEX INVESTMENT FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 905/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 17 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 208/BAPPEBTI/SI/3/2009 tanggal 23 Maret 2009 atas nama Sdr. STENLY M. PAMIKIRAN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. WORLD INDEX INVESTMENT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. WORLD INDEX INVESTMENT FUTURES.

 

17 Maret 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI