PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA, PT. EQUITYWORLD FUTURES , DAN PT. SOLID GOLD BERJANGKA

 

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 861/BAPPEBTI/SA/2/2010 tertanggal 2 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 643/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. OKTAVIA RIMANDA VM. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 862/BAPPEBTI/SA/2/2010 tertanggal 2 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 645/BAPPEBTI/SI/10/2009 tanggal 28 Oktober 2009 atas nama Sdr. SRI WAHYUNI PARDEDE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 863/BAPPEBTI/SA/2/2010 tertanggal 2 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 426/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. EDU SIMAMORA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA.

 

PT. EQUITYWORLD FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 864/BAPPEBTI/SA/2/2010 tertanggal 2 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 604/BAPPEBTI/SI/9/2009 tanggal 25 September 2009 atas nama Sdr. RISAL PURNOMO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. EQUITYWORLD FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. EQUITYWORLD FUTURES.

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 865/BAPPEBTI/SA/2/2010 tertanggal 2 Pebruari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 375/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas nama Sdr. VERISKA SARUMPAET. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

2 Pebruari 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI