PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MEMENANGKAN BAPPEBTI

 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Bappebti dalam perkara Nomor 269/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, tertanggal 13 Juli 2009 atas gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Jie Willyanto melalui Kuasa Hukumnya Law Office Hotman-Hisar & Partners terhadap PT. Solid Gold Berjangka (Tergugat I) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Tergugat II). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Dengan demikian Bappebti dimenangkan dalam perkara tersebut.

Bappebti masih menunggu upaya hukum banding yang diajukan oleh Penggugat apabila Penggugat menggunakan upaya hukum tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diputusnya perkara.