PERMENKEU SUBSIDI SRG

Redaksi Buletin Kontrak Berjangka

 

Petani peserta sistem resi gudang akhirnya boleh bernafas lega. Sebab, pada 16 November 2008, Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 171/PMK.05/2009, tentang Skema Subsidi Resi Gudang (S-SRG).

Peraturan tersebut mengatur tentang kredit yang mendapat subsidi bunga dari pemerintah dengan jaminan resi gudang. Selanjutnya, petani yang mengajukan kredit dengan agunan berupa resi gudang akan mendapat subsidi sebesar selisih antara tingkat bunga pasar yang berlaku dengan beban bunga yang harus ditanggung petani tersebut.

Dalam peraturan itu, disebutkan kegiatan yang bisa dibiayai melalui skema subsidi ini adalah usaha produktif untuk mendukung kegiatan produksi pertanian yang hanya dapat dimanfaatkan oleh petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Skema subsidi ini bertujuan untuk memfasilitasi petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi untuk memperoleh pembiayaan dari bank pelaksana maupun lembaga keuangan non bank dengan resi gudang sebagai jaminan/ agunan.

 

Rp 75 juta/petani

Peraturan Menteri Keuangan itu mengungkapkan, tingkat bunga pasar yang ditetapkan bank umum maksimal 5 persen dari suku bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Beban bunga yang ditanggung peserta (petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi) sebesar 6 persen, sedangkan selisih tingkat bunga S-SRG dengan beban bunga peserta S-SRG merupakan subsidi pemerintah. Sementara besaran plafon skema subsidi di tentukan dari bank pelaksana atau lembaga keuangan non bank yaitu maksimal sebesar 70 persen dari nilai resi gudang yang dimiliki petani atau maksimal sebesar Rp75 juta per petani.

Sebelumnya memang sudah terbetik harapan dari banyak pihak agar skema subsidi bunga untuk sistem resi gudang ini agar dapat segera turun dalam waktu dekat ini. Pada pertengahan November lalu, bahkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu sudah memberikan tanda-tanda membahagiakan. Waktu itu Mendag sudah memberi sinyal bahwa program tersebut sudah tinggal menunggu PMK yang memang sedang dipersiapkan.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh pun sebelumnya sempat menguntai harapan, apabila Menteri Keuangan segera menandatangani draf SK skema subsidi bunga tersebut maka pada panen akhir tahun atau panen Januari - Februari 2010 petani pemilik resi gudang sudah dapat memanfaatkan skema subsidi Resi Gudang ini.

Sejak awal 2009 pihak pemerintah memang telah menganggarkan Rp 50 miliar untuk skema subsidi bunga tersebut. Penggelontoran dana subsidi bunga ini diperkirakan mampu mengurangi beban bunga yang harus ditanggung petani pemilik resi gudang hingga 7,5 persen dari bunga yang berlaku di bank.