PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

 

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 854/BAPPEBTI/SA/1/2010 tertanggal 26 Januari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 380/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. SISWO NUGROHO. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 855/BAPPEBTI/SA/1/2010 tertanggal 26 Januari 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 377/BAPPEBTI/SI/5/2008 tanggal 22 Mei 2008 atas nama Sdr. ISMIATI RINI TYASSUCI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. SOLID GOLD BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. SOLID GOLD BERJANGKA.

 

26 Januari, 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI