KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 73 TAHUN 2000

TENTANG

KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN
SUBJEK KONTRAK BERJANGKA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang :
  1. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 12, Tahun l999 telah ditetapkan Kopi dan Minyak Kelapa Sawit sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka;
  2. bahwa berdasarkan analisis dan kebutuhan yang besar terhadap instrumen lindung nilai dan adanya referensi pengusaha komoditi, dipandang perlu menambahkan Plywood, Karet, Kakao, dan Lada sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di Bursa Komoditi;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dipandang perlu menetapkan Plywood, Karet, Kakao, dan lada, sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka dengan Keputusan Presiden;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3720);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran negara Tahun 1999 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3805);
  4. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan subjek Kontrak Berjangka;
  5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1999.
MEMUTUSKAN
Menetapkan    :    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KOMODITI YANG DAPAT DIJADIKAN SUBJEK KONTRAK BERJANGKA.

 

 

Pasal 1

  1. Menambah plywood, Karet, Kakao dan lada sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.
  2. Dengan penambahan komoditi sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), maka komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka adalah Kopi, Minyak Sawit, Plywood, karet, Kako dan lada,

 

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 30 Mei 2000

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Ttd

 

ADBURRAHMAN WAHID

 

Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI

 

Kepala Biro Peraturan
Perundang Undangan I,

 

 

Lambock V. Nahattands