PRESSRELEASE
PENCABUTANIZIN USAHA
SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA
PT. QUANTUM FUTURES
Pada hari Senin, tanggal 21 Januri 2013, Bappebti telah mencabut izin usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Quantum Futures berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 1998/BAPPEBTI/SA/01/2013.
PencabutanIzin Usaha dilakukanberdasarkan pertimbangan-pertimbangan: PT Quantum Futures sejak diterbitkannya Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1250/BAPPEBTI/SA/03/2011 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 514/BAPPEBTI/SA/12/2008 tentang Pencabutan izin usaha untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai Pialang Berjangka Atas Nama PT Quantum Futures pada tanggal 16 Maret 2011, perusahaanyang bersangkutantidak aktif melakukan kegiatan operasional pada alamat yang terdaftar di Bappebti.Selain itu, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Quantum Futures telah dicabut oleh PT. BBJ, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan.
Dengan dicabutnya izin usaha PT. Quantum Futures, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Quantum Futures.
BIRO HUKUM BAPPEBTI