PRESSRELEASE

 

PENCABUTANIZIN USAHA

SEBAGAI PIALANG BERJANGKA

ATAS NAMA

PT. ARTHA GADING FUTURES

 

Pada hari Senin, tanggal 21 Januri 2013, Bappebti telah mencabut izin usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT Artha Gading Futures berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 2000/BAPPEBTI/SA/01/2013.

PencabutanIzin Usaha tersebut dilakukanberdasarkan pertimbangan-pertimbangan: sesuai hasilbahwa Bappebti telah mengidentifikasi langsung terhadap  PT. Artha Gading Futures tidak ditemukan alamat sesuai dengan yang terdaftar di Bappebti, tidak aktif melakukan kegiatan operasional,tidak dapat mempertahankan integritas keuangan, reputasi bisnis serta melalaikan kewajiban penyempaian Laporan Keuangan yang sesuai dengan ketentuan.Selain itu, Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT. Artha Gading Futurestelah dicabut oleh PT. BBJ, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan.

Dengan dicabutnya izin usaha PT. Artha Gading Futures, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada PT. Artha Gading Futures.

 

 

BIRO HUKUM BAPPEBTI