PRESSRELEASE

 

PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA

ATAS NAMA PT. JIREH TRILLIONS BERJANGKA

 

Pada hari Senin, tanggal 21 Januari 2013, Bappebti telah membekukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka atas nama PT. Jireh Trillions Berjangkaberdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor. 1996/BAPPEBTI/SA/01/2013.

Pembekuan kegiatan usahadilakukanberdasarkanpertimbangan-pertimbangan:sesuai surat Komisaris Utama PT. Jireh Trillions Berjangka yangbersangkutanmengajukan permohonan pembekuan  Kegiatan Operasional PT. Jireh Trillions Berjangka karena tidak adanya Kepengurusan Manajemen PT. Jireh Trillions Berjangka. Selain itu,sesuai hasil penilaian Bappebti PT. Jireh Trillions Berjangka tidak dapat mempertahankan integritas keuangan,reputasi bisnis, dan melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Jireh Trillions Berjangka. Pembekuan kegiatan usaha ini dapat dicairkan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan telah melakukan perbaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.

 

 

BIRO HUKUM BAPPEBTI