KEPALA BAPPEBTI MENYERAHKAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KEPADA :

  1. BANK CENTRAL ASIA SEBAGAI BANK PENYIMPAN MARGIN, DANA KOMPENSASI, DAN DANA JAMINAN;
  2. PT. PANIN FUTURES SEBAGAI PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA;
  3. PT. TOPGROWTH FUTURES SEBAGAI PIALANG BERJANGKA YANG MENAWARKAN AMANAT NASABAH UNTUK TRANSAKSI KE LUAR NEGERI, DAN
  4. 26 ORANG PROFESIONAL SEBAGAI WAKIL PIALANG BERJANGKA

Pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2004 Kepala Bappebti menyerahkan perizinan di bidang Perdagangan Berjangka berkaitan dengan Bank penyimpan margin, dana jaminan, dana kompensasi, Pialang Berjangka, Pialang Berjangka penawar amanat nasabah untuk transaksi kontrak Berjangka luar negeri, dan para professional sebagai Wakil Pialang Berjangka. Pada acara ini dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dengan PT. Bank Central Asia, Tbk, serta penyerahan Sertifikat sebagai Anggota Kliring Berjangka Indonesia kepada 2 perusahaan Pialang Berjangka yaitu : PT. Panin Futures, dan PT. Realtimeforex Futures oleh Dirut PT. KBI.

Sebagaimana disebutkan dalam sambutan Kepala Bappebti pada acara penyerahan perizinan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang diselenggarakan pada hari ini, maka hingga saat ini telah diterbitkan perizinan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sbb. :

Penetapan Bank Central Asia sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Kompensasi yang baru, dimaksudkan untuk memberikan pilihan dan pelayanan 24 jam dan mempermudah akses kepada para pelaku pasar/investor dalam rangka penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.

Begitu pula memperbanyak perusahaan Pialang Berjangka termasuk perusahaan Pialang Berjangka sebagai Penawar/penyalur transaksi Kontrak Berjangka luar negeri serta penambahan 26 tenaga professional Wakil Pialang Berjangka diharapkan akan memperluas jangkauan untuk dapat meangakomodasi minat masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar berjangka secara legal, sehingga mendorong peningkatan likuiditas Perdagangan Berjangka di Bursa Berjangka di satu pihak, serta secara tidak langsung diharapkan dapat mengurangi kegiatan Perdagangan Berjangka illegal di lain pihak. Kepala Bappebti kembali memperingatkan bahwa perizinan yang diberikan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan legalisasi bagi para pihak yang melaksanakan kegiatan Perdagangan Berjangka illegal, sebaliknya Bappebti mengharapkan bahwa para pihak yang mendapatkan perizinan dari Bappebti menyelenggarakan kegiatannya sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 1997 dan peraturan pelaksanaannya, sehingga akan tetap dikenakan sanksi apabila melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kepada mereka yang selama ini masih melakukan kegiatannya tanpa izin secara persuasive diminta menghentikan kegiatannya, dan menghubungi Bappebti untuk segera mengurus perizinannya. Kepada yang tetap membangkang, Bappebti bekerjasama dengan POLRI dan penegak hukum lainnya mengambil langkah-langkah penertiban sebagaimana mestinya.

  • 2 bank yaitu : PT. Bank Niaga dan PT. Bank Central Asia sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan,
  • 31 perusahaan Pialang Berjangka,
  • 10 perusahaan Pialang Berjangka sebagai penawar/penyalur Amanat Nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka Luar Negeri, serta sebanyak,
  • 260 tenaga professional sebagai Wakil Pialang Berjangka.

 

Jakarta, 1 Juni 2004

BAPPEBTI