KEPALA BAPPEBTI MENYERAHKAN PERIZINAN PELAKU PASAR BERJANGKA YANG BERKAITAN DENGAN PIALANG BERJANGKA DAN PEDAGANG BERJANGKA SERTA MENERBITKAN PERATURAN BARU TENTANG PERSYARATAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG PIALANG BERJANGKA

 

Dalam rangka pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka, maka Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Departemen Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan kewenangannya pada hari ini, Senin 26 Juli 2004 menyerahkan perizinan yang diterbitkan dimaksud terdiri dari : 5 (lima) izin usaha Pialang Berjangka; 3 (tiga) Surat Penetapan Kantor Cabang Pialang Berjangka ; 2 (dua) Surat Persetujuan sebagai Pialang yang menawarkan amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri; 2 (dua) Surat Persetujuan sebagai Pialang yang menyalurkan dan /atau Menawarkan Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri; 1 (satu) Surat Persetujuan Pengalihan Saham, Perubahan Manajemen, dan Perpindahan Alamat; 2 ( dua) Sertifikat Pendaftaran Pedagang Berjangka, dan 55 (lima puluh lima) izin Wakil Pialang Berjangka.

Sampai dengan tanggal 26 Juli 2004, Bappebti telah menerbitkan sebanyak 35 izin usaha Pialang Berjangka, 17 Sertifikat Pedagang Berjangka untuk Perusahaan, dan 1 Sertifikat Pendaftaran untuk Perorangan, 7 Kantor Cabang Pialang Berjangka, 5 Persetujuan sebagai Pialang yang Menawarkan Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri, 8 Persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang dapat Menyalurkan dan/atau Menawarkan Amanat Nasabah ke Bursa Luasr Negeri, dan 365 izin Wakil Pialang Berjangka. Perizinan pelaku pasar yang baru diterbitkan secara rinci terlampir.

Untuk mendukung likiditas pasar berjangka dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka, Bappebti antara lain menerbitan peraturan baru tentang persyaratan pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Bappebti No. 53/Bappebti/Kp/VII/2004, tanggal 23 Juli 2004 sebagai penyempurnaan peraturan sebelumnya. Berdasarkan peraturan baru ini, Kantor Cabang dibedakan menjadi 2 kategori, yaitu Kantor Cabang kategori A, dan Kantor Cabang Kategori B. Adapun perbedaan yang mendasar dari kedua kategori tersebut adalah :

  • Kantor Cabang Kategori A dapat berfungsi menerima Amanat Nasabah dan menyalurkan amanat ke kantor pusat Pialang yang bersangkutan atau langsung ke lantai bursa dengan persyaratan memiliki modal saldo akhjir Rp. 1 milyar dan penambahan modal Rp. 250 juta setiap kantor cabang.
  • Sedangkan untuk pendirian Kantor Cabang Kategori B hanya berfungsi sebagai kantor pemasaran dengan persyaratan saldo modal akhir Rp. 750 juta dan penambahan modal Rp. 100 juta untuk setiap kantor cabang.

Di samping itu, untuk pengembangan industri berjangka di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dan sejalan dengan perkembangan perdagangan berjangka global, sedang dilakukan evaluasi dan kajian peraturan-peraturan yang telah ada maupun peraturan-peraturan baru yang diperlukan, diantaranya berkaitan dengan Sistem Perdagangan Alternatif, permodalan, penegasan fungsi Bursa Berjangka untuk melakukan Market Surveillance, dan Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan registrasi dan penjaminan transaksi.

Jakarta, 26 Juli 2004

BAPPEBTI-DEPPERINDAG