PERATURAN KEPALA BAPPEBTI MENGENAI :
"PERSYARATAN CALON DAN TATA CARA PENCALONAN
ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI BURSA BERJANGKA"

 

 

Tanggal 27 Januari 2010, Bappebti telah menerbitkan peraturan baru yaitu: Peraturan Kepala Bappebti Nomor 80/Bappebti/Per/01/2010 Tentang Persyaratan Calon Dan Tata Cara Pencalonan Anggota Dewan Komisaris Dan Direksi Bursa Berjangka.

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, persyaratan, tata cara pencalonan anggota Dewan Komosaris dan anggota Direksi Bursa Berjangka. Bursa Berjangka wajib mempunyai paling banyak 7 (tujuh) orang Komisaris dan 7 (tujuh) orang Direktur. Dan paling sedikit 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris harus mewakili masyarakat. Pencalonan dan pengajuan calon Komisaris Bursa Berjangka wajib dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bursa Berjangka yang ditetapkan oleh Direksi Bursa Berjangka. Sedangkan pencalonan dan pengajuan calon Direktur Bursa Berjangka wajib dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bursa Berjangka yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Bursa Berjangka. Tim seleksi dalam mencari calon Direktur wajib menerima usulan dari Pemegang Saham dan mengumumkan melalui iklan lowongan di media massa berskala nasional. Sebelum calon Komisaris dan Direktur Bursa Berjangka diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, yang bersangkutan wajib lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite yang dibentuk oleh Kepala Bappebti. Masa jabatan Direktur dan Komisaris Bursa Berjangka adalah 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman untuk pencalonan Komisaris dan Direktur Bursa Berjangka yang pada akhirnya diperoleh Direktur dan Komisaris Bursa Berjangka yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perdagangan berjangka di Indonesia.

 

Jakarta, 27 Januari 2010

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementrian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431