PENCABUTAN IZIN USAHA UNTUK MENYELENGGARAKAN
KEGIATAN SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA
PT. MAXGAIN INTERNATIONAL FUTURES

 

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 822/BAPPEBTI/SA/01/2010 tertanggal 18 Januari 2010, Bappebti mencabut Izin Usaha Menyelenggarakan Kegiatan sebagai pialang berjangka Atas nama PT. MAXGAIN INTERNATIONAL FUTURES.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan, dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Izin usaha Pialang Berjangka berlaku selama Pihak tersebut masih aktif melakukan kegiatannya. Berdasarkan catatan yang ada di Bappebti, PT. Maxgain International Futures sejak bulan Mei 2009 sudah tidak lagi melakukan transaksi dan menerima Nasabah. Sesuai dengan peraturan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi suatu perusahaan Pialang Berjangka yang tidak aktif paling sedikit 5 (lima) bulan maka izin usahanya harus dicabut. Izin Usaha perusahaan Pialang Berjangka hanya berlaku sepanjang perusahaan tersebut aktif melakukan kegiatannya. Disamping hal tersebut di atas, PT. Maxgain International Futures sudah tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 Tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Pialang Berjangka, serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009, Tentang Ketentuan Permodalan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009.

Berdasarkan pencabutan Izin Usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada PT. MAXGAIN INTERNATIONAL FUTURES.

 

Jakarta, Januari 2010

Humas BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementrian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431