PEMBATALAN PEMBERIAN PERSETUJUAN
SEBAGAI BANK UMUM PENYIMPAN MARGIN, DANA KOMPENSASI, DAN DANA JAMINAN
ATAS NAMA
PT. BANK CENTURY TBK

 

 

Pada hari ini Jumat, tanggal 29 Januari 2010, Bappebti telah membatalkan Pemberian Persetujuan sebagai Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan atas nama PT. Bank Century Tbk., berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 860/BAPPEBTI/SA/01/2010 tertanggal 29 Januari 2010.

Pembatalan pemberian persetujuan tersebut dilakukan, karena PT. Bank Century Tbk. sudah tidak aktif lagi melakukan kegiatan sebagai Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan dalam industri Perdagangan Berjangka. Selain itu kerjasama PT. Bank Century Tbk. sebagai Bank Umum Penyimpan Margin dengan PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sesuai dengan perjanjian Nomor 600/Per-KBI/IX/2006 dan Nomor 600/Century/D/IX/06 tanggal 12 September 2006 telah berakhir tanggal 12 September 2009 dan tidak diperpanjang lagi.

Pembatalan persetujuan dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab PT. Bank Century Tbk. sebagai Bank Umum Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan terhadap tuntutan pihak lain atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian dalam kaitannya menjalankan kegiatan Perdagangan Berjangka.

 

Jakarta, 29 Januari 2010

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementrian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431