PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT. PANDU DANA UTAMA BERJANGKA

 

 

Pada hari ini Jumat, tanggal 12 Februari 2010, Bappebti telah membekukan kegiatan Usaha sebagai pialang berjangka Atas nama PT. Pandu Dana Utama Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 970/BAPPEBTI/SA/02/2010.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan atas permintaan PT. Pandu Dana Utama Berjangka sendiri karena PT. Pandu Dana Utama Berjangka tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan.

Pembekuan kegiatan usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang pada PT. Pandu Dana Utama Berjangka. Pembekuan ini dapat dicabut kembali apabila perusahaan yang bersangkutan mengajukan permohonan dan melampirkan syarat-syarat permodalan dan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka.

 

Jakarta, Februari 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431