PENCABUTAN IZIN USAHA UNTUK MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SEBAGAI PIALANG BERJANGKA ATAS NAMA PT. MASTERPIECE FUTURES

 

 

Pada hari ini Jumat, tanggal 12 Februari 2010, Bappebti telah mencabut Izin Usaha Menyelenggarakan Kegiatan sebagai pialang berjangka Atas nama PT. Masterpiece Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 970/BAPPEBTI/SA/02/2010.

Pencabutan Izin Usaha tersebut dilakukan, karena PT. Masterpiece Futures telah dikenakan sanksi administratif pembekuan kegiatan usaha oleh Bappebti sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 597/BAPPEBTI/SA/4/2009, karena telah melakukan malpraktek di bidang Perdagangan Berjangka yakni penyalahgunaan dana Nasabah dalam Rekening Terpisah dan pelaksanaan transaksi tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. PT. Masterpiece Futures telah diberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, namun hingga jangka waktu yang diberikan berakhir PT. Masterpiece Futures tidak melakukan langkah-langkah yang diminta.

Selain itu status PT. Masterpiece Futures sebagai anggota bursa telah dicabut oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta sesuai Surat Nomor L/BBJ/DIR/04-09/320 tanggal 06 April 2009 dan PT. Masterpiece Futures juga sudah tidak aktif lagi melakukan kegiatan sesuai dengan fungsinya. Dengan demikian sesuai dengan Pasal 122 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, Bappebti berwenang mencabut izin usaha Pialang Berjangka jika yang bersangkutan menyalahi atau melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pencabutan izin dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah. Dengan dicabutnya Izin Usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada PT. Masterpiece Futures.

 

Jakarta, Februari 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431