PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MEMENANGKAN BAPPEBTI DALAM PERKARA No. 238/PDT. G/2009/PN.JKT.PST TANGGAL 18 JUNI 2009
Pada tanggal 2 Maret 2010, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan Perkara No. 283/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 18 Juni 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang MEMENANGKAN BAPPEBTI selaku Tergugat X atas gugatan perdata yang diajukan oleh Elizabeth Mori P. Nadeak, dkk selaku Para Penggugat.
Namun demikian, Bappebti masih menungu upaya hukum banding yang diajukan Penggugat apabila Penggugat menggunakan upaya hukum tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal diputusnya perkara. (rokum)
Jakarta, Maret 2010
BAPPEBTI
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Bagian Humas Bappebti Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431