Peluncuran BKDI:
Indonesia Berupaya Menjadi Basis Referensi Harga Komoditi Dunia

 

 

Jakarta, 31 Maret 2010 – Menteri Perdagangan RI, Mari Elka Pangestu hari ini meresmikan peluncuran Bursa Berjangka yang kedua di Indonesia yaitu PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia/BKDI (Indonesia Commodity and Derivatives Exchange/ICDX) di Jakarta. Acara Grand Launching ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Deddy Saleh dan Direktur Utama BKDI, Megain Widjaja. Dalam acara tersebut juga diperkenalkan produk "Gold GR" yang merupakan salah satu produk andalan yang diperdagangkan di BKDI.

Mendag mengatakan, "Kehadiran BKDI diharapkan dapat meningkatkan kinerja Bursa Berjangka di Indonesia, khususnya sebagai lindung nilai bagi para pelaku pasar yang rentan terhadap gejolak harga komoditi dan mendorong Indonesia sebagai basis referensi harga komoditi dunia yang selama ini dikuasai oleh pihak asing".

Lebih lanjut Mendag mengharapkan, BKDI memiliki komitmen tinggi untuk memperdagangkan kontrak-kontrak berjangka komoditi primer Indonesia yang merupakan komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappebti, Deddy Saleh mengatakan pendirian Bursa Berjangka yang baru perlu dilakukan untuk memaksimalkan kinerja industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.

Dalam 10 tahun terakhir ini Indonesia hanya memiliki satu Bursa Berjangka, sedangkan di beberapa negara lain terdapat lebih dari satu Bursa Berjangka. RRT memiliki 3 Bursa Berjangka yang merupakan hasil merger dari 50 Bursa Berjangka di negara tersebut. Bursa Berjangka bisa dikatakan berhasil apabila bisa menjadi referensi harga.

Dalam kesempatan yang sama, Megain Widjaja, menjelaskan, BKDI didirikan dengan sejumlah alasan yang kuat dan terkait erat dengan kondisi riil di Indonesia. Diantaranya adalah Indonesia merupakan negara produsen utama komoditi primer dunia. Contohnya, Indonesia adalah produsen nomor satu minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) namun Indonesia belum menjadi negara acuan harga komoditas tersebut. "Kini saatnya Indonesia untuk mengambil peran dalam penentuan harga komoditi di tingkat Asia bahkan dunia," tegas Megain.

Pada tahun 2008, nilai ekspor CPO Indonesia mencapai sebesar US$ 12,4 miliar atau mampu memenuhi 48,4% dari total permintaan dunia. Sementara itu, pada tahun 2009 Indonesia mematok target produksi CPO sebesar 19,4 juta ton atau naik dari produksi CPO yang diraih tahun 2008 sebesar 19,2 juta ton. Adapun realisasi produksi CPO tahun 2009 mencapai 20 juta ton CPO dan sebanyak 60% digunakan untuk keperluan ekspor. Hal ini merupakan potensi besar untuk bisa menempatkan Indonesia sebagai penentu harga CPO.

 

Sekilas Mengenai BKDI

Target awal BKDI akan menempatkan Indonesia sebagai referensi harga komoditi untuk pasar Asia. Kehadiran BKDI akan mendorong perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk bertransaksi di Bursa Berjangka dalam negeri. Pada awalnya BKDI fokus pada perdagangan komoditi CPO dan emas. Namun ke depan, BKDI akan mengembangkan komoditas perdagangannya ke dalam tiga kelompok besar komoditi primer. Pertama, kelompok soft agri yang terdiri dari produk CPO, kopi dan kakao; kedua, kelompok logam yaitu emas dan timah dan ketiga, kelompok energi yaitu batubara dan minyak mentah (crude oil).

Saat ini BKDI beranggotakan 11 perusahaan Pialang dan Pedagang yang fokus pada perdagangan komoditi CPO dan emas. Untuk produk CPO, BKDI akan meluncurkan Kontrak Berjangka CPOTR, Kontrak Berjangka CPOK, kemudian akan disusul peluncuran produk GoldUD.

Pihak BKDI menyiapkan kemudahan dan perlindungan kepada anggota melalui kerjasama dengan PT Identrust Security International (ISI) yang merupakan Lembaga Kliring Berjangka. ISI menggunakan sistem Pre-Trade Margin yang didesain untuk memberikan kepastian dan keamanan tertinggi bagi pihak pembeli maupun penjual. ISI akan bertindak sebagai lembaga penjamin dan penyelesaian transaksi.

Deddy Saleh mengatakan, terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti Nomor 74/BAPPEBTI/Per/12/2009 dan Nomor 75/BAPPEBTI/Per/12/2009 tanggal 10 Desember 2009 yang mengatur tentang Pialang Asing (PMA) dan Remote Trader Member, membuka peluang bagi para pelaku pasar asing untuk terlibat dalam Bursa Berjangka di Indonesia secara aktif. Melalui SK ini para pialang luar negeri dapat membuka usaha di Indonesia dengan membuat perusahaan lokal dan memiliki saham hingga maksimal 95%, sehingga diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi Kontrak Berjangka komoditi primer di Bursa Berjangka di Indonesia.

 

--selesai--

Jakarta, Maret 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi

Bagian Humas Bappebti Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431