PENANDATANGANAN PERJANJIAN LISENSI PENGGUNAAN SISTEM BURSA

 

 

Jakarta, 8 April 2010 – Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hasan Zein, Marketing Manager Trayport, Mr. Paul Constantinou dan Marketing Manager 3 i Infotech , Mr. Bharat SV, melakukan Penandatanganan Perjanjian Lisensi Penggunaan Sistem Bursa di Jakarta. Acara Penandatanganan ini dihadiri oleh Ismadjaja Toengkagie (Kepala Biro Analisis Pasar, Bappebti) dan sekaligus memberikan kata sambutan mewakili Kepala Bappebti dan Kepala Biro Perniagaan Bappebti. Dalam acara tersebut juga diperkenalkan sistem online yang nantinya dapat membantu pelayanan untuk bertransaksi kontrak berjangka komoditi di bursa.

Kepala Bappebti dalam sambutanya mengatakan, "Sesuai dengan amanat UU No. 32/97 bahwa Bursa Berjangka didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana Perdagangan Berjangka. Dengan tersedianya sistem dan sarana yang baik, Anggota Bursa Berjangka yang bersangkutan dapat melakukan penawaran transaksi Kontrak Berjangka secara teratur, wajar, efisien, dan transparan. Selain itu, tersedianya sistem dan sarana dimaksud memungkinkan Bursa Berjangka melakukan pengawasan lebih efektif terhadap anggotanya".

Lebih lanjut Kepala Bappebti mengharapkan, Sistem on line ini membantu BBJ memiliki komitmen tinggi untuk memperdagangkan kontrak-kontrak berjangka komoditi primer Indonesia yang merupakan komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional.

Dalam rangka meningkatkan likuiditas kontrak berjangka komoditi, BBJ melakukan perbaikan sistem perdagangan dari remote trading menjadi on line. Dengan adanya sistem perdagangan on line diharapkan nantinya akan memudahkan pialang berjangka sebagai ujung tombak pemasaran mendapatkan nasabah. On line sistem akan dapat memperkecil biaya pemasaran dari pialang berjangka, hal ini disebabkan nasabah yang masuk melalui sistem on line perdagangan kontrak berjangka komoditi bukan melalui pemasaran tatap muka.

Bagi nasabah dengan sistem on line akan mempermudah mendapatkan laporan transaksi dan keuangan secara harian. Pengawasan transaksi dapat dilakukan secara langsung sehingga akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.

 

Jakarta, Maret 2010

Bappebti – Kementerian Perdagangan

Informasi lebih lanjut dapat dihubungi

Bagian Humas Bappebti Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431