"PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 83/BAPPEBTI/Per/06/2010
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PROMOSI ATAU
IKLAN, PELATIHAN, DAN PERTEMUAN DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI"

 

 

Pada tanggal 16 Juni 2010, Bappebti telah menerbitkanPeraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mencegah maraknya pihak-pihak luar negeri yang melakukan promosi di Indonesia melalui berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, symposium dan lain-lain di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut maka peraturan ini mewajibkan kepada Pialang Berjangka, Penasehat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka menyampaikan materi atau bahan yang berkaitan dengan kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memperoleh persetujuan. Selain itu peraturan ini juga melarang pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Penasihat Berjangka atau Pengelola Sentra Dana Berjangka untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka antara lain melalui Promosi atau iklan, Pelatihan dan Pertemuan.

Kepada setiap pihak yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini, maka Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 22/BAPPEBTI/KP/XII/2000 tentang Pedoman Komunikasi Kepada Masyarakat Mengenai Materi Promosi/Iklan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan tidak berlaku.

 

Jakarta, Juni 2010

Bappebti