PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA
PT. CENTRAL ASSET FUTURES

 

Pada hari Selasa, tanggal 01 Juni 2010, Bappebti telah membekukan kegiatan Usaha sebagai pialang berjangka Atas nama PT. Central Asset Futures, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1028/BAPPEBTI/SA/06/2010.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT. Central Asset Futures telah melakukan malpraktek di bidang Perdagangan Berjangka antara lain penawaran fixed income dan juga tidak dapat mempertahankan reputasi bisnis yang dipersyaratkan. Pembekuan kegiatan usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

Dengan dibekukannya kegiatan usahanya tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang pada PT. Central Asset Futures. Pembekuan ini dapat dicabut kembali apabila perusahaan yang bersangkutan telah melakukan langkah perbaikan dan memenuhi reputasi bisnis yang dipersyaratkan Bappebti.

 

Jakarta, Juni 2010

BAPPEBTI