PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA MEMENANGKAN BAPPEBTI DALAM PERKARA NOMOR 507/PDT
/2009/PT.DKI Jo. 77/PDT.G/2008/PN.JKT.PST
TANGGAL 29 MARET 2010

 

 

Pada tanggal 28 Juni 2010, Bappebti menerima pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor 507/PDT/2009/PT.DKI Jo. 77/PDT.G/2008/PN.JKT.PST tanggal 29 Maret 2010 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang MEMENANGKAN BAPPEBTI selaku Turut Terbanding III dahulu Turut Tergugat atas gugatan perdata yang diajukan oleh dr.Sarizki,dkk selaku Terbanding dahulu Para Penggugat. Bappebti menunggu upaya hukum Kasasi yang diajukan Pembanding dahulu Tergugat I apabila Pembanding menggunakan upaya hukum tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan isi putusan banding diterima oleh para pihak.

 

Jakarta, Juni 2010

Bappebti