PENCABUTAN IZIN USAHA
SEBAGAI PIALANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT. GITA ARTHA BERJANGKA

 

Pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2010, Bappebti telah membekukan kegiatan Usaha sebagai pialang berjangka Atas nama PT. Gita Artha Berjangka, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 1050/BAPPEBTI/SA/06/2010.

Pencabutan Izin usaha tersebut dilakukan karena sebelumnya PT. Gita Artha Berjangka telah dibekukan Bappebti, karena status keanggotaan bursa PT. Gita Artha Berjangka telah dicabut oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta, juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan, serta melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan, dari tanggal pembekuan sampai dengan saat ini PT. Gita Artha Berjangka tidak aktif melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka dan tidak melakukan langkah-langkah perbaikan yang dipersyaratkan dalam pembekuan.

Dengan dicabutnya izin usaha Pialang Berjangka tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang Berjangka pada PT. Gita Artha Berjangka. Pencabutan izin usaha dimaksud tidak menghilangkan atau menghapus tanggung jawab Pialang Berjangka terhadap tuntutan Nasabah atas segala tindakan atau pelanggaran yang menimbulkan kerugian bagi Nasabah.

 

Jakarta, Juni 2010

BAPPEBTI