PENCABUTAN SERTIFIKAT PENDAFTARAN
SEBAGAI PEDAGANG BERJANGKA
ATAS NAMA PT. S.L.K INDONESIA

 

 

Pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2010, Bappebti telah mencabut Sertifikat Pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka atas nama PT. S.L.K. Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor . 1112/BAPPEBTI/SA/8/2010.

Pencabutan Sertifikat Pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka tersebut dilakukan karena status keanggotaan Bursa PT. S.L.K Indonesia telah dicabut oleh PT. BBJ, sehingga perusahaan dimaksud tidak memenuhi salah satu persyaratan mengenai perizinan, dengan demikian sudah tidak dapat lagi melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka.

 

Jakarta, 31 Agustus 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431