"PERATURAN KEPALA BAPPEBTI NOMOR 84/BAPPEBTI/Per/09/2010
TENTANG PENETAPAN DAFTAR BURSA DAN KONTRAK
BERJANGKA LUAR NEGERI"

 

 

Pada tanggal 22 September 2010, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 84/BAPPEBTI/Per/09/2010 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri.

Pengaturan tentang Penetapan daftar Bursa dan kontrak berjangka luar negeri dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam penyaluran amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka luar negeri serta menyesuaikan daftar bursa berjangka dan kontrak berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan dan objek transaksi. Peraturan tersebut menetapkan Daftar 28 Bursa dan 181 kontrak berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan dan objek transaksi dalam penyaluran amanat nasabah ke luar negeri oleh Pialang Berjangka.

Kepala Bappebti, Deddy Saleh mengatakan “Penetapan Sejumlah Bursa dan kontrak berjangka luar negeri nantinya menjadi panduan bagi Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) serta Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI) dalam menyalurkan amanat nasabah ke luar negeri. Penyaluran amanat luar negeri (PALN) hanya sebagai transisi sebelum Indonesia memiliki kontrak berjangka produk tersebut.

Penetapan Bursa dan kontrak berjangka luar negeri dalam peraturan yang baru ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kredibilitas dan likuiditas, serta bursa yang ditetapkan telah teruji kemampuannya dalam mengembangkan produk.

Peraturan ini hanya mengatur untuk transaksi kontrak komoditas, dengan tujuan agar transaksi kontrak komoditas primer di bursa berjangka Indonesia dapat berkembang dan menjadi liquid.

Dengan berlakunya Peraturan Kepala Bappebti ini, maka Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 32/BAPPEBTI/KP/XI/2001 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri, Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 39/BAPPEBTI/KP/IX/2002 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri, dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 43/BAPPEBTI/KP/VI/2003 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.

 

Jakarta, 22 September 2010

BAPPEBTI

Informasi lebih lanjut hubungi:

Bagian Humas & Kerjasama Bappebti
Kementerian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431